Berita Viral

Kondisi Terbaru Luthfi Mahasiswa Koas yang Dianiaya Sopir Ibu Lady, Tahap Pemulihan, Tak Mau Damai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi terbaru Luthfi mahasiswa koas yang dianiaya sopir Ibu Lady.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah kondisi terbaru mahasiswa koas FK Unsri yang menjadi korban penganiayaan oleh Fadilla alias Datuk sopir pribadi Sri Meilina.

Saat ini kondisi korban yang bernama Luthfi masih dalam kondisi pemulihan, karena mengalami luka fisik cukup parah.

Ia berada di Jakarta bersama keluarganya dan masih trauma atas kejadian yang menimpanya.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Luthfi, Redho Junaidi SH MH, saat dijumpai di kantornya, Sabtu (21/12/2024).

"Luthfi masih di Jakarta. Kondisi fisik tahap pemulihan dipukul membabi buta, berapa hari lalu ketemu masih ada bercak darah, masih ada bekas seperti merah di bola matanya," ujar Redho.

Kondisi itu didapat Luthfi setelah menerima pukulan bertubi-tubi dari tersangka Datuk.

Luthfi dipukul dengan 3 kali jeda oleh pelaku, dimulai ia duduk sampai berdiri.

"Dipukul 3 kali dimulai dari duduk sampai Luthfi berdiri," katanya.

Redho menegaskan pihak keluarga Luthfi dan Luthfi tetap mempercayakan proses penyidikan oleh Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Sampai saat ini tidak ada isyarat keinginan Luthfi ingin berdamai.

Baca juga: Ayah Dokter Koas Korban Penganiayaan Ogah Bertemu dengan Sri Meilina & Lady Aurellia, ini Profesinya

Tersangka Fadilla alias Datuk (37), sopir yang menganiaya dokter koas, saat berada di Polda Sumatera Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya Muhammad Luthfi, Sabtu (14/12/2024). (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

"Sejauh ini belum ada niatan untuk berdamai karena luka yang diderita masih ada.

Kemudian permintaan maaf yang dilakukan oleh tersangka, dilakukan setelah memakai baju oranye, artinya permintaan maaf itu dilakukan tidak tulus," katanya.

Kasus penganiayaan terhadap dokter koas FK Unsri, Muhammad Lutfhi hingga kini masih terus menjadi perhatian.

Kini penyidik Polda Sumsel masih terus berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait penerapan pasal terhadap Sri Meilina alias Lina Dedy ibu dari Lady yang mengajak tersangka Datuk bertemu korban hingga berujung penganiayaan.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, Ditreskrimum Polda Sumsel telah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menguji bukti materil yang diterima dari saksi, termasuk saksi Sri Meilina.

Halaman
1234