"Saya belum tanya Dir Krimum, tapi kemarin dilakukan ekspose atau koordinasi dengan jaksa kita lihat bagaimana bukti materil, khususnya terkait dengan ibunya," kata Andi Rian, saat dijumpai Jumat (20/12/2024).
Koordinasi tersebut, lanjut Kapolda masih awal untuk penerapan pasal.
"Masih awal, koordinasi awal untuk penerapan pasal," sambungnya.
Sebelum dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan, Polda Sumsel akan melakukan koordinasi awal terlebih dahulu.
"Untuk berapa jumlah saksi yang sudah pemeriksaan termasuk hasilnya itu belum ada updatenya dari Dirreskrimum, nanti ya," ujarnya.
Minta Maaf
Sri Meilina atau Lina Dedy menyampaikan permintaan maaf kepada mahasiswa koas yang menjadi korban penganiayaan M Luthfi dan keluarganya.
Permintaan maaf itu disampaikan Lina di Polsek Ilir Timur II setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penganiayaan yang melibatkan sang sopir, Fadilla alias Datuk, Selasa (17/12/2024).
"Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf kepada ananda Luthfi dan keluarga atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya, Fadilla," ujar Lina yang tertunduk dan menggunakan masker.
Tim kuasa hukumnya, Bayu Prasetya Andrinata SH mengatakan upaya untuk bertemu keluarga Luthfi sudah dilakukan namun, saat ini pihaknya masih menghormati keputusan keluarga yang belum ingin bertemu.
"Ketika ada kesempatan kita akan coba untuk bertemu keluarga.
Cuma kami juga mengerti keluarga belum bisa ditemui, kami menghormati," ujar Bayu.
Bayu juga mengungkap Lady sudah menyampaikan permohonan maaf ke Luthfi via chat atas apa yang dialami.
Setelah dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik pada pemeriksaan yang berlangsung tadi malam, kliennya siap apabila diminta kembali oleh penyidik memberikan keterangan.
"Kami belum tahu apakah bakal dipanggil lagi atau tidak, yang pasti kami akan kooperatif, " katanya.
Baca juga: Buntut Panjang Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Sopir Jadi Tersangka Butik Majikan Tutup