Ada empat poin dalam tuntutan JPU untuk Harvey Moeis dalam sidang sebelumnya.
Pada poin pertama, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pencucian uang.
Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi dan pencucian uang," kata JPU di persidangan, Senin (9/12/2024).
Poin kedua, JPU menuntut Harvey Moeis dihukum 12 pidana penjara.
3. Denda dan ganti uang
Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.
4. Harta kekayaan siap dirampas?
Selain hukuman penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim memberikan denda.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Jaksa.
"Ketiga menghukum Terdakwa dengan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," lanjutnya.
Poin keempat, JPU meminta agar suami Sandra Dewi itu membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.