Apabila tidak bisa membayar uang pengganti, harta Harvey akan dirampas dan dilelang negara.
Apabila tidak ada harta yang bisa dirampas oleh negara, Harvey Moeis harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
"Keempat, membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan, mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut."
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," beber JPU.
5. Hal yang memberatkan dan yang meringankan
JPU juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan dalam tuntutan Harvey Moeis.
Berikut daftar hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Harvey Moeis:
Hal yang memberatkan:
- Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 T).
- Harvey memperoleh keuntungan sebesar Rp 210 miliar.
- Berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum
6. Awal kasusnya