TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ratna Sarumpaet dilaporkan oleh cucunya sendiri terkait penggelapan warisan, Atiqah Hasiholan jadi saksi.
Ratna Sarumpaet diberitakan dilaporkan oleh cucunya sendiri, Husin Kamal, atas dugaan penggelapan warisan.
Laporan Husin Kamal tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/371/X/2024/SPKT/Bareskrim pada 16 Oktober 2024.
Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan menjadi salah satu saksi yang diperiksa atas laporan ini.
Istri Rio Dewanto tersebut terlihat mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan pada Rabu, 24 Desember 2024.
Baca juga: Pilu Nasib Pria yang Dapat Warisan Rp 462 Miliar, Belum Menikmati, kini Meninggal Diracun Sang Istri
Lalu, mengapa Ratna Sarumpaet bisa dilaporkan oleh cucunya sendiri?
Masalah harta warisan
Ahmad Fahmy, mantan suami Ratna Sarumpaet, meninggal dunia pada 2007 dan meninggalkan 8 ahli waris.
Salah satunya adalah Muhammad Iqbal, ayah dari Husin Kamal atau pelapor.
Muhammad Iqbal juga merupakan kakak dari Atiqah Hasiholan.
Namun, karena Iqbal menderita skizofrenia, keluarga akhirnya melakukan musyawarah dan menetapkan bahwa Ratna Sarumpaet bertindak sebagai pengampu ahli waris.
Hal itu sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Register No.02/PDT.P/2008/PN.JAKSEL.
Gugatan diam-diam
Atiyah, mantan istri Muhammad Iqbal atau ibu kandung Husin Kamal, secara diam-diam menggugat penetapan Ratna Sarumpaet sebagai pengampu ahli waris.
Gugatan itu dilayangkan oleh Atiyah pada tahun 2012.