Namun, gugatan itu akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada 2021, Muhammad Iqbal mengajukan gugatan cerai terhadap Atiyah.
Pada saat yang bersamaan dengan proses gugat cerai ini, Iqbal mendapatkan informasi bahwa Atiyah sudah menikah dengan pria lain.
"Yang mengejutkannya lagi, sebenarnya pada tahun 2021 itu, Ibu Atiyah, kami punya bukti, sudah menikah lagi, sudah punya suami," kata Atiqah.
Pengadilan Agama tidak dapat mengabulkan gugatan cerai talak karena status Iqbal di bawah pengampuan atau "tidak cakap hukum".
Pengadilan berpendapat bahwa permohonan cerai harus diajukan oleh Atiyah.
Atiyah kemudian setuju untuk bercerai dengan syarat beberapa aset waris harus diberikan oleh Iqbal.
"Disampaikan oleh pengacara Ibu Atiyah kepada pengacara Muhammad Iqbal, 'Ibu Atiyah siap (bercerai), asal ada catatan beberapa aset itu dibaliknamakan ke pihak mereka'," kata Atiqah.
Aset warisan
Atiqah Hasiholan mengatakan, aset Muhammad Iqbal yang diminta oleh Husin Kamal dan Atiyah berupa tanah dan mobil Honda Odyssey.
Pembagian harta waris dari Ahmad Fahmy terbilang cukup rumit.
Semasa hidupnya, Ahmad Fahmy menikah tiga kali, termasuk dengan Ratna Sarumpaet.
Atiqah Hasiholan membenarkan ucapan Husin Kamal bahwa harta peninggalan Ahmad Fahmy ada 84 item.
"Dia kan pernah bilang waktu itu di media almarhum kakek, bapak saya, meninggalkan 84 harta," kata Atiqah.
Namun, 84 harta itu dibagikan kepada tiga keluarga karena Ahmad Fahmy menikah tiga kali.