Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Rekam Jejak AKBP Reonald Simanjuntak, Kapolres Gowa yang Bongkar Sindikat Uang Palsu UIN Makassar

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut rekam jejak AKBP Reonald Simanjuntak, Kapolres Gowa yang Bongkar Sindikat Uang Palsu UIN Makassar.

AKBP Reonald Simanjuntak tak luput dari sorotan dalam kasus sindikat uang palsu di UIN Makassar.

AKBP Reonald menceritakan, sindikat uang palsu ini terungkap berkat laporan petugas BRILink.

Bermula dari warga yang ingin membayar BRILink menggunakan lima lembar uang pecahan Rp 100 ribu.

Petugas curiga uang digunakan untuk pembayaran adalah palsu.

Petugas ini lalu melaporkan hal itu ke Polsek Palangga, jajaran Polres Gowa, Sulawesi Selatan.

Selanjutnya Polsek Pallangga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Gowa mengembangkan laporan itu.

AKBP Reonald Simanjuntak lalu memberi tugas personel Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin AKP Bachtiar untuk mengusutnya.

Masyarakat tersebut mengaku mendapati adanya peredaran uang palsu di antaranya di wilayah Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecataman Pallangga, Kabupaten Gowa.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan pria berinisial M yang diduga mengedarkan uang palsu tersebut.

M diamankan saat melakukan transaksi dengan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar bernama Andi Ibrahim.

Dari penangkapan M dan AI, polisi terus mendalami kasus itu hingga mendapat mesin pencetakan uang palsu yang ada di dalam kampus UIN Alauddin Makassar, Jl Yasin Limpo, Gowa.

Mesin berukuran besar dengan berat diperkirakan dua ton lebih itu, disembunyikan dalam ruangan yang ada di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Atas pengungkapan itu, kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, ditangkap bersama 16 orang lainnya.

Terbaru, AKBP Reonald Simanjuntak juga menetapkan pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding sebagai tersangkan kasus pencetakan uang palsu UIN Alauddin Makassar.

Annar menjadi tersangka ke-18 dalam kasus uang palsu ini.

Polisi juga menyita ratusan jenis barang bukti, mulai dari mesin cetak uang palsu, monitor, kertas uang palsu, uang palsu yang telah dicetak dan berbagai barang bukti lainnya 

Uang palsu yang tercetak itu ada lebih dari 4.000 lembar pecahan 100 ribu.  

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah tinta yang harganya Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per jenis. 

"Mereka juga sudah memesan tinta dari luar negeri yang harganya lebih dari Rp 20 juta per jenis, namun tidak bisa masuk karena dibanned bea cukai," terang AKBP Reonald dikutip dari tayangan Fakta TVOne pada Senin (30/12/2024). 

Untuk membuat uang palsu ini, menurut Reonald, pelaku membutuhkan 11 kali proses pencetakan.

Dikatakan Reonald, meskipun sekilas mirip dan bisa tembus sinar UV, uang palsu yang dicetak sindikat pimpinan Annar Sampetoding dan Andi Ibrahim ini tidak sama. 

Jika diraba akan kelihatan uang ini tidak kasar di bagian yang diperuntukkan bagi tunanetra. 

Lalu, gambar penarinya buram dan nomor serinya tidak jelas. 

Pelaku Terancam 

Dalam kasus ini, Reonald mengancam Andi Ibrahim Cs, selaku sindikat uang palsu tersebut, dengan ancaman hukuman pidana berat.

"Ancaman hukuman tindak pidana ini, minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tegas Reonald.

(TribunNewsmaker.com/Surya.co.id)