Cek Fakta Aturan Baru Waktu Kerja ASN 2025 Dipangkas Jadi 3 Hari di Kantor, Kapan Diterapkan?

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WAKTU KERJA ASN - BKN berencana menetapkan formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO).

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cek fakta aturan baru waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 dipangkas jadi 3 hari kerja di kantor.

Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan wacana aturan kerja ASN jadi 3 hari dalam seminggu akibat kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025.

Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan kebijakan terbaru yang menarik perhatian publik. BKN resmi menerapkan skema work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja, yang diberlakukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Profil Mentereng Teddy Rahman Bupati Terpilih Pilkada Seluma 2024, Dulu ASN di BKN, Segini Hartanya

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung efisiensi anggaran serta meningkatkan fleksibilitas kerja di lingkungan pemerintahan.

Penerapan WFA untuk ASN ini merupakan langkah konkret yang diambil oleh pemerintah untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia kerja yang semakin dinamis.

Dengan WFA, ASN diharapkan dapat bekerja dari lokasi yang lebih efisien, baik itu dari rumah, kafe, atau lokasi lainnya, selama pekerjaan tetap berjalan dengan baik.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan fleksibilitas kerja untuk instansi BKN masih terus digodok. 

Dimana dalam kebijakan baru tersebut, BKN berencana menetapkan formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO).

WAKTU KERJA ASN - BKN berencana menetapkan formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO). (TRIBUNNEWSMAKER.COM | FOR SERAMBINEWS.COM)

Kendati demikian, Zudan menegaskan fleksibilitas kerja ASN tetap harus mengutamakan kualitas layanan.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.

"Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur," ujar Zudan dalam keterangan resminya dikutip Rabu (12/2/2025).

Implementasi Perpres fleksibilitas kerja pegawai ASN, kata Zudan, diserahkan ke masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab.

"Namun tak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel. Ada pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat dan pegawai yang mendukung operasional pemerintah," ujarnya.

Aturan Baru Jam Kerja ASN 2025

Mengutip Kompas.com, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) atau yang dahulu bernama PNS dan waktu belajar siswa sekolah akan mengalami penyesuaian selama Ramadhan 2025.

Halaman
12