Skandal Dokter Bandung

Hasil Visum Korban Rudapaksa Dokter Residen RSHS Bandung, Ditemukan Alat Kontrasepsi, Kini Trauma

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKTER LAKUKAN RUDAPAKSA - (kiri) Tersangka pencabulan terhadap salah seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, Terkuak hasil visum korban rudapaksa dokter residen RSHS Bandung, ditemukan sperma dan alat kontrasepsi, kini trauma.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nasib tragis menimpa FH, seorang wanita berusia 21 tahun asal Bandung, Jawa Barat. Ia menjadi korban kekerasan saat sedang berusaha menolong ayahnya yang tengah kritis dan dirawat di rumah sakit.

Pada Selasa, 18 Maret 2025, FH diduga menjadi korban pemerkosaan oleh Priguna Anugerah (31), seorang dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Priguna, yang merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), telah memanfaatkan kesempatan kelam tersebut.

Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, mengungkapkan bahwa Priguna ditangkap oleh polisi di apartemennya di Bandung pada Minggu, 23 Maret 2025.

Baca juga: Dokter Residen Lakukan Pelecehan, PPDS Anestesiologi RSHS Bandung Dihentikan, Diduga Ada Korban Lain

Kini, Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Tersangka yang terdaftar di KTP sebagai warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat, diketahui tinggal di Bandung selama ini.

Kejadian tersebut berlangsung di sebuah ruangan baru di lantai 7 gedung RSHS, di mana Priguna memanfaatkan kondisi kritis ayah FH sebagai kedok untuk melancarkan aksinya.

"Korban berusia 21 tahun, sementara pelaku berusia 31 tahun. Kejadiannya terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, di mana pelaku mengatakan bahwa dia ingin mentransfusi darah kepada ayah korban yang sedang dalam kondisi kritis, namun ia meminta agar hanya anaknya yang mendampinginya saat transfusi," ungkap Surawan, Rabu (9/4/2025), seperti dilansir oleh TribunJabar.id.

FH yang tidak curiga, akhirnya dibawa ke ruangan baru di rumah sakit tersebut, yang menjadi lokasi kejadian bejat itu.

Berdasarkan hasil visum, ditemukan adanya sperma yang sedang diuji DNA-nya dari tubuh korban, bersama dengan alat kontrasepsi.

Meskipun demikian, Surawan mengonfirmasi bahwa isu mengenai adanya dua sperma berbeda dalam tubuh korban masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, kondisi FH telah membaik meskipun ia masih merasa trauma akibat peristiwa tersebut.

Selain itu, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ayah korban yang sebelumnya dirawat di RSHS Bandung, meninggal dunia pada 28 Maret 2025, sepuluh hari setelah dugaan pemerkosaan itu terjadi.

Kronologi

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa peristiwa dugaan rudapaksa ini berlangsung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kala itu, tersangka Priguna meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.

Tersangka bahkan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.

“Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” ujar Hendra, dilansir TribunJabar.id.

Setelah itu, Priguna menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

Selang beberapa menit, korban mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” jelas Hendra.

Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

Atas aksi bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” papar Hendra.

Baca juga: Dokter Residen yang Lecehkan Korban di RSHS Bandung Diduga Kelainan Seksual, Coba Akhiri Hidup

RUDAPAKSA KELURGA PASIEN - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Priguna terdaftar sebagai peserta didik baru Program Studi Spesialis Anestesi Universitas Padjadjaran, Bandung. (Tribunnews.com)

Dilarang Praktik

Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi mengungkapkan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan tegas setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pelecehan oleh dokter residen tersebut.

"Langsung dia dikeluarkan dari ini. Berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh lagi praktik di sini," kata Rachim saat dihubungi, Rabu.

Priguna juga telah dikembalikan ke institusi pendidikannya, yaitu FK Unpad.

Menurut Rachim, kelanjutan status pendidikan dokter tersebut akan menjadi kewenangan pihak kampus.

"Saya kembalikan ke FK. Kalau kata FK ini memang ini pelanggaran berat, itu terserah mereka," sebut Rachim.

Rachim juga menegaskan bahwa Priguna bukanlah pegawai RSHS Bandung, melainkan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan spesialis di bidang anestesi.

"Tapi anak tersebut itu belajar di sini. Terserah dari FK-nya mau dibelajarin di rumah sakit yang lain. Ini PPDS itu residen, lagi belajar anestesi. Ya, jadi lagi sekolah anestesi," terangnya.

Bahkan kabarnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI turut memberi tanggapan atas kasus ini dengan meminta agar Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) tersangka.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)