Program 100 Hari Kerja

Program 100 Hari Kerja Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Aturan Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 50 Juta

Editor: Delta LP
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

100 HARI KERJA - Inilah program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Madura, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Madura, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim.

Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim langsung menerapkan visi misi dan program-program kerjanya.

Diketahui, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim telah dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025 lalu.

Di awal masa kepemimpinannya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Salah satunya, dimulai dengan tidak membuang sampah sembarangan, baik di lingkungan rumah, kantor dan jalan raya. Buanglah sampah pada tempatnya.

Membuang sampah sembarangan kata orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini, bisa membuat lingkungan di sekitarnya tampak kotor.

Untuk itulah, agar lingkungan tetap bersih kata Achmad Fauzi Pemkab Sumenep sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam perda tersebut, masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi.

Di antaranya, pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50.000.000.

"Kalau buang sampah sembarangan itu bukan perkara remeh. Karena dalam Perda Sumenep Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah sudah jelas, yakni siapa pun yang membuang sampah sembarangan bisa dikenai sanksi pidana," tegas Achmad Fauzi pada TribunMadura.com pada Selasa (15/4/2025).

Perda tersebut lanjutnya, harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.

Dan jika ada yang membuang sampah lalu dibiarkan bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup makhluk hidup dan lingkungan. Termasuk pelaku usaha.

Baca juga: Rekam Jejak Achmad Fauzi Bupati Sumenep yang Dilantik Prabowo, Pernah Jadi Ketua Ikatan Pencak Silat

"Cara ini sebagai keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga lingkungan tetap sehat dan lestari," sebutnya.

Maka dari itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep ini mengajak semua warga membuang sampah pada tempatnya.

Karena pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan juga seluruh masyarakat sebagaimana tercantum di pasal 30.

100 HARI KERJA - Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Saat ini Pemkab Sumenep sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Selasa (15/4/2025). (TribunMadura/Ali Hafidz)
Halaman
123