TRIBUNNEWSMAKER.COM - 4 dokter di Nunukan, Kalimantan Utara diberhentikan karena tak masuk bertahun-tahun.
Setidaknya ada 4 dokter yang bekerja untuk Pemerintah Daerah Nunukan, Kalimantan Utara yang diberhentikan.
Keempat dokter terebut diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.
Mereka adalah, dr. Andi Hariyanti, dr.Wahyu Rahmad Hariyadie, dr. Yuanti Yunus Konda, dan dr. Fitriani.
"Mereka Tubel (Tugas Belajar), tapi tidak izin ke Pemerintah Daerah. Sejak itu mereka tidak masuk kerja, ada yang sejak 2021, ada yang sejak 2022," ujar Kabid Mutasi, Promosi dan Evaluasi Kinerja ASN, pada BKPSDM Nunukan, Kelik Hariyadi, saat ditemui Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Jejak Rekam Ardito Wijaya Bupati Lampung Tengah yang Dilantik Prabowo, Dulunya Adalah dokter Muda
Sanksi pemberhentian ini pun, menimbulkan pertanyaan masyarakat, mengapa tindakan tegas terhadap para dokter yang menyalahi aturan baru dilakukan awal 2025.
Padahal, pelanggaran yang mereka lakukan, sudah berlangsung bertahun-tahun.
Yang terlama, adalah dr. Fitriani. Ia sudah tidak memenuhi kewajibannya sejak 1 September 2021.
Prosedur pemecatan
Kelik menegaskan, BKPSDM melakukan prosedur PDH kepada para dokter, atas dasar surat laporan Dinas Kesehatan.
"Surat pemberitahuan ke BKPSDM dari Dinkes baru kami terima tanggal 16 Mei 2024. Dasar penindakan tentu harus ada bukti konkrit dan tertulis," jelas Kelik.
Baca juga: Sosok & Profil Muhammad Syafril Firdaus, Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien, Tak Punya Izin
Dinkes Nunukan, mencantumkan sejumlah bukti pemanggilan dan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2. Juga daftar absensi para dokter di tahun 2023 dan 2024.
Atas dasar laporan yang dikatakan terlambat tersebut, BKPSDM melakukan rapat Baperjakat untuk menjatuhkan sanksi.
Rapat diketuai Sekda Nunukan, diikuti Inspektorat, Asisten 1, 2 dan 3, Kabag Hukum dan semua Kabid di BKPSDM Nunukan.
Hasil rapat, dituangkan dalam berkas dan dikirimkan ke BKN pada awal 2025.