Surat berupa rekomendasi dari BKN, diterima Pemkab Nunukan tanggal 17 Februari 2025.
"Rentang waktu tersebut, masuk masa transisi pemerintahan. Ada proses retreat Kepala Daerah baru dan lainnya, sehingga tertunda. Dan baru di SK-kan Bupati Nunukan 26 Maret 2025," urai Kelik.
Selain 4 orang dokter, terdapat juga seorang staf Puskesmas yang diberhentikan, yaitu B. Sigar, dengan alasan yang sama, mangkir dari tugas dan tak pernah masuk kerja sejak 2022.
"Kami BKPSDM sebatas memproses sanksi dan pelanggaran yang dilakukan ASN.
Untuk masalah lain, selama tidak masuk kerja bagaimana gaji dan tunjangannya. Bukan domain kami berbicara," tegas Kelik.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)