Untuk diketahui, Bupati Wayan Adi Arnawa beberapa kali turun ke lapangan merespon adanya laporan masyarakat Badung yang masih menempati rumah tidak layak unik.
Baca juga: Pemutihan Pajak di 13 Provinsi Bulan Mei 2025: Termasuk Jateng, Jabar, Bali, Banten, Kaltim, Sulsel
Informasi ini berawal adanya unggahan di Medsos, dan ketika ditindaklanjuti ke lapangan memang benar ada masyarakat yang masih menempati rumah tidak layak huni.
Tidak hanya itu, tahun ini rehab rumah bahkan diambil alih oleh desa.
Salah satunya Desa Mengwitani yang akan melakukan 4 rebah rumah warganya.
Perbekel Mengwitani Kecamatan Mengwi, I Nyoman Suardana mengaku akan melakukan rehab atau bedah rumah warga yang kondisinya kini tidak layak huni.
Program tersebut telah masuk dalam APBDes tahun 2025 dan menunggu hari baik untuk memulai pengerjaan.
“Tahun 2025 ini akan ada empat rumah warga yang dibedah di Mengwitani. Rumah yang akan dibedah ada di Banjar Panca Warga, Banjar Panca Yasa, Banjar Wira Darma, dan dari Banjar Culag Calig,” kata Perbekel Suardana sebelumnya. (TribunNewsmaker/TribunBali)