Tak hanya sebagai upaya pelestarian budaya, instruksi ini juga berpotensi mengangkat perekonomian UMKM lokal.
“Kebijakan ini juga membantu memajukan usaha pengrajin yang ada di Kalimantan Utara,” terangnya.
Beberapa aksesoris lokal yang biasa dikenakan, antara lain sesingal khas Tidung maupun Bulungan, peci khas Dayak, kalung manik-manik, dan beberapa lain.
Tertuang juga dalam instruksi Gubernur Kaltara tersebut, terdapat pengecualian untuk pemakaian aksesoris ini. Yaitu pemakaian penutup kepala dan ikat kepala saat mengikuti Apel Gabungan setiap hari Senin.
Baca juga: Program 100 Hari Kerja Gubernur Kaltara Zainal Paliwang, Akses Perbatasan di Kaltara Butuh Perhatian
Instruksi ini ditujukan kepada para asisten, staf ahli, Sekretaris DPRD, serta para kepala dinas, badan, dan biro di lingkungan Pemprov Kaltara.
“"Kebijakan ini diharapkan dapat memicu tumbuhnya kecintaan terhadap budaya daerah,” paparnya.
Sebenarnya gerakan ini sudah digalakkan Zainal Arifin Paliwang sejak periode pertama pemerintahannya.
Perintah tersebut konsisten dilakukan hingga periode kedua kepemimpinannya. (TribunNewsmaker/TribunKaltara)