SPMB

Dokumen Persyaratan Umum SPMB Jabar 2025, Lengkap dengan Pembagian Jalur dan Kuota Tahap 1 & 2

Editor: Talitha Desena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPMB 2025: Dokumen Persyaratan Umum SPMB Jabar 2025

Berikut ini dokumen persyaratan Umum SPMB Jabar 2025, disajikan lengkap dengan pembagian jalur dan kuota untuk tahap 1 dan 2

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut ini dokumen-dokumen persyaratan umum SPMB Jawa Barat 2025.

Siswa kelas 9 yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA atau SMK di Jawa Barat perlu memahami persyaratan dan jadwal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jabar 2025. 

Pendaftaran tahap pertama akan berlangsung dari tanggal 10 hingga 16 Juni 2025.

Sementara itu, tahap kedua akan dimulai pada 24 Juni 2025. Informasi resmi terkait hal ini diumumkan melalui akun Instagram Dinas Pendidikan Jawa Barat pada Minggu, 1 Juni 2025.

Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan bahwa ada sejumlah dokumen penting yang wajib disiapkan, baik sebagai syarat umum maupun khusus.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran SPMB 2025, Dimulai Mei, Ada 4 Jalur yang Bisa Dipilih Siswa, Persiapkan Dirimu!

Apa Saja Dokumen yang Jadi Syarat Umum SPMB Jabar 2025?

Dokumen yang wajib disiapkan oleh seluruh pendaftar:

  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara.
  • Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025 dan belum menikah.
  • Untuk penyandang disabilitas, pengecualian berlaku terhadap batas usia dan ijazah, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB atau SMALB.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua.
  • Kartu Keluarga yang menunjukkan domisili.
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak (Pakta Integritas) dari orangtua, bermaterai dan ditandatangani.

Baca juga: 5 Jalur SPMB 2025, Jalur Domisili Hingga Jalur Akademik, Ini Syarat Umum Jenjang SD SMP SMA

SPMB 2025: Dokumen persyaratan umum dan khusus untuk mendaftar SPMB Jabar 2025 jenjang SMA, SMK dan SLB (Tangkap layar instagram Dinas Pendidikan Jawa Barat)

Bagaimana dengan Syarat Khusus SPMB Jabar 2025?

Syarat khusus berlaku untuk pendaftar jalur afirmasi, mutasi, atau domisili:

  • Kartu Keluarga yang menunjukkan domisili minimal satu tahun.
  • Bagi calon murid yang tinggal dengan wali, diperlukan dokumen tambahan:
  • Surat kematian orangtua, jika orangtua meninggal.
  • Akta cerai jika orangtua bercerai.
  • Surat pernyataan tidak keberatan dan surat kuasa pengasuhan dari kepala keluarga penerima.
  • Surat keterangan RT/RW jika Kartu Keluarga diperbarui kurang dari satu tahun.
  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian jika KK hilang.
  • Surat keterangan domisili untuk korban bencana alam/sosial.
  • Foto depan rumah dan patokan lingkungan jika alamat KK tidak lengkap.

Baca juga: Syarat Umum dan Khusus SPMB 2025 Jalur Prestasi Akademik dan Non-Akademik

PESERTA SPMB - Ilustrasi murid SD diunduh dari Pexels.com (10/3/2025). Ilustrasi siswa peserta SPMB 2025. (Pexels/Agung Pandit Wiguna)

Bagaimana Pembagian Jalur dan Kuota pada Tahap 1 dan 2?

Untuk jenjang SMA tahap 1:

  • Jalur domisili: 35 persen
  • Jalur afirmasi: 30%
  • Jalur mutasi: 5%

Untuk jenjang SMK tahap 1:

  • Jalur domisili terdekat: 10%
  • Jalur afirmasi: 30%
  • Jalur mutasi: 5%

Tahap 2 SMA:

  • Prestasi akademik: 30%
  • Prestasi non-akademik: sesuai kebijakan sekolah

Tahap 2 SMK:

  • Prestasi akademik: 50%
  • Prestasi non-akademik: 5%
Halaman
12