Bupati Gus Barra menegaskan, agar menjadi perhatian dalam penyusunan RKPD dan RENJA SKPD 2026, memperhatikan hasil Musrenbang Kecamatan, forum konsultasi publik rancangan awal RKPD. Forum perangkat daerah/ lintas perangkat daerah, usulan pokok pikiran DPRD, Musrenbang Tematik Anak, Perempuan dan Disabilitas.
Perangkat daerah melakukan rasionalisasi usulan belanja dengan memprioritaskan pemenuhan belanja wajib mengikat, Mandatory Spending, belanja SPM dan Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2026.
"Sesuai dengan proyeksi Kemampuan keuangan daerah, serta mengupayakan alternatif pendanaan pembangunan daerah dari sumber pendanaan lainnya APBN, APBD Provinsi, Dana Insentif, Fiskal," pungkasnya.
Terpenting, perangkat daerah melakukan input Rancangan Akhir
RENJA SKPD Tahun 2026 dengan menggunakan rincian belanja pada SIPD-RI, sesuai pagu Indikatif yang sudah ditetapkan sekaligus melakukan proses verifikasi terhadap usulan aspirasi dan POKIR DPRD.
Kebijakan pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa (BK Desa), diberikan dengan prinsip profesional, proporsional
dan berkeadilan.
"Sesuai dengan hasil Musrenbang Kecamatan terhadap usulan kegiatan, yang menjadi prioritas desa dan kecamatan dan telah di input pada aplikasi SIPD-RI," tandasnya. (TribunNewsmaker/TribunJatim/TribunMojokerto)