Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 9:
- Berpotensi masuk kategori aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya dalam mengatur hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru jika pemberian hadiah memengaruhi kewajiban profesionalnya.
Langkah pencegahan:
- Sekolah harus memiliki kebijakan jelas tentang penerimaan hadiah dari orang tua/pihak ketiga, menekankan penolakan hadiah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
- Mengadakan edukasi kepada guru tentang integritas dan profesionalisme, serta dampak pemberian/penerimaan hadiah.
- Mendorong budaya transparansi dan pelaporan internal jika ada tawaran atau penerimaan hadiah signifikan.
Kasus 3: Bu Tina dan Penjualan Produk MLM
Apakah terjadi pelanggaran kode etik? Ya, terjadi pelanggaran.
Prinsip kode etik yang dilanggar:
Tomlinson & Little:
- Mendahulukan Kepentingan Orang Lain (Altruism): Bu Tina mencampuradukkan tujuan diskusi akademik anak dengan kepentingan bisnis pribadi, mengutamakan keuntungan sendiri.
- Memikul Tanggung Jawab Pengaruh: Memanfaatkan posisi dan kepercayaan orang tua untuk keuntungan pribadi.
Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 8:
- Tanggung jawab moral terhadap orang tua/wali peserta didik: Pelanggaran karena menyalahgunakan kepercayaan.
- Tanggung jawab moral terhadap profesi: Mencoreng nama baik profesi.
- Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab: Tanggung jawabnya tercampur dengan aktivitas komersial.
Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 9:
- Aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya dalam mengatur hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru: Menawarkan produk MLM saat kunjungan wali murid adalah penyalahgunaan jabatan.
Langkah pencegahan:
- Sekolah perlu menetapkan aturan tegas mengenai aktivitas komersial guru yang menggunakan fasilitas atau relasi sekolah.
- Memberikan pemahaman kepada guru tentang batasan profesionalisme dan etika dalam berinteraksi dengan orang tua.
- Mendorong guru untuk mencari sumber pendapatan tambahan yang tidak mengorbankan integritas profesi atau memanfaatkan posisi mereka.
Kasus 4: Pak Heru dan Pak Bambang Berkelahi
Apakah terjadi pelanggaran kode etik? Ya, terjadi pelanggaran serius oleh keduanya, terutama Pak Bambang.
Prinsip kode etik yang dilanggar:
Tomlinson & Little:
- Kolegialitas: Keduanya, terutama Pak Bambang yang melakukan kekerasan fisik, melanggar prinsip menghormati dan bekerja sama dengan rekan kerja profesional.
- Tanggung Jawab Pengaruh: Perkelahian di depan murid memberikan contoh buruk dan dapat merusak suasana belajar.
Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 8:
- Tanggung jawab moral terhadap rekan seprofesi: Pelanggaran berat.
- Tanggung jawab moral terhadap peserta didik: Karena perkelahian disaksikan murid.
- Tanggung jawab moral terhadap profesi: Mencoreng reputasi profesi guru.
- Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan seprofesi: Pelanggaran nyata.
- Menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, menyenangkan: Pelanggaran karena menciptakan ketidaknyamanan dan rasa tidak aman.
Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 9: