Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, terdapat sekitar 17,3 juta pekerja di Indonesia yang memenuhi kriteria sebagai penerima BSU, yaitu mereka yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota.
Selain itu, sebanyak 288 ribu guru honorer yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta 277 ribu guru honorer yang tercatat di bawah Kementerian Agama juga akan menerima bantuan ini.
Seluruh calon penerima BSU wajib terdaftar aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak perlu ada pendaftaran mandiri karena penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data yang sudah ada dan valid.
Baca juga: BSU Sudah Cair, Ini Tanda Bantuan Rp 600 Ribu Sudah Masuk Rekening, Ada Keterangan yang Muncul
Cara Mengecek Status Penerima
Bagi pekerja yang ingin memastikan status penerima BSU, pengecekan bisa dilakukan secara mandiri dan berkala melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di: https://bsu.kemnaker.go.id
Penting untuk memastikan bahwa data pribadi di BPJS Ketenagakerjaan sudah ter-update dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyaluran hanya dilakukan berdasarkan data valid yang telah diverifikasi.
Berikut golongan penerima BSU tahun 2025:
- WNI yang memiliki NIK dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025
- Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan
- Gaji/Upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut, menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri
(TribunNewsmaker/Tribunnews)