Sosok

Sosok & Profil Setiyono, Pelaku Pelecehan Sesama Jenis Anak di Bawah Umur, Finalis MasterChef 3

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PENCABULAN - Seorang pria berinisial Setiyono (49), warga Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yang dikenal sebagai mantan kontestan ajang pencarian bakat memasak, ditangkap polisi atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pria bernama Setiyono harus berurusan dengan hukum karena melakukan pelecehan sesama jenis.

Mirisnya, korban pelecehan Setiyono merupakan anak di bawah umur.

Terbukti melakukan pelecehan sesama jenis anak di bawah umur, Setiyono divonis 10 tahun penjara.

Kasus pelecehan yang menyeret nama Setiyono awalnya viral di media X sejak Rabu (25/6/2025).

Utas yang menceritakan sosok pria melakukan pelecehan terhadap bocah laki-laki, AF berusia 14 tahun.

Baca juga: Sepak Terjang Nadiem Makarim, Mendikbud Tersandung Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Pendiri Gojek

"Pelaku Pelecehan Anak di bawah umur alumni MasterChef Indonesia," tulis akun X di dalam komunitas.

Dalam utas tersebut diunggah potret Setiyono.

Akun @mty1164924 mengungkap kasus pelecehan sebenarnya terjadi sejak 3 bulan lalu. Namun ia tak tahu mengapa kasus tersebut tak tuntas.

Selang satu hari setelah utas tersebut viral, pihak kepolisian Wonosobo telah menangkap pelaku, Setiyono.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Wonosobo, Iptu Nanang Wibowo.

"Setiyono ditangkap pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Dugaan pelecehan tersebut sudah terjadi hingga 20 kali," jelasnya pada Kamis (26/6/2025) dikutip dari Kompas.com.

Sosok Setiyono lantas jadi bulan-bulanan pencarian warganet.

Diketahui, Setiyono merupakan jebolan MasterChef season atau musim ketiga pada tahun 2013 silam.

Setiyono berasal dari Wonosobo. Dan saat mengikuti kompetisi tersebut, ia berusia 37 tahun.

Setiyono mengaku sebagai seorang pedagang.

Setiyono masuk dalam 24 besar ajang pencarian bakat tersebut.

Dalam empat penampilan di dapur MasterChef Indonesia, Setiyono dua kali mendapat nilai terbawah dan harus tereliminasi setelah dua kali masuk Pressure Test.

Tepatnya di episode keenam, Setiyono harus angkat koper dari MasterChef Indonesia.

Kini di usia Setiyono yang hampir separo abad, 49 tahun ia harus merasakan dinginnya penjara.

Ia terjerat kasus pelecehan dan terancam hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penajra sesuai UU Perlindungan Anak.

Baca juga: Sosok & Profil Dedy Wahyudi, Wali Kota Bengkulu yang Dilantik Prabowo, Ternyata Pernah Jadi Dosen

PELAKU PENCABULAN- Sosok Setiyono (49), salah satu jebolan MasterChef Indonesia terjerat kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur. Ia kemudian dijatuhi vonis 10 tahun penjara. (dok.Polres Wonosob/masterchef.fandom.com)

Dilakukan Sejak Januari 2024, Modus Pelaku Terungkap

Melalui Aiptu Kodirun selaku Kanit PPA Polres Wonosobo mengungkap jika korban dari S merupakan anak laki-laki berinisial AF berusia 14 tahun.

Korban sempat melaporkan tindak pencabulan yang dilakukan oleh S kepada pamannya yang berinisial SE (50).

"Menurut SE, pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak kurang lebih 20 kali. Awalnya, korban dipanggil oleh tersangka untuk membantu menstraples kardus snack makanan," kata Aiptu Kodirun dalam keterangan resminya Jumat (14/2/2025) yang dilihat ulang pada Rabu (25/6/2025).

Pada Minggu (5/1/2025) lalu sekitar pukul 19.00 WIB korban menghubungi pelapor dan menyampaikan ketakutannya akan tindakan pencabulan yang dilakuan oleh tersangka.

"Dalam keadaan panik, korban meminta pelapor untuk segera datang ke rumah tersangka," kata Aiptu Kodirun.

Namun, sebelum pelapor tiba ke rumah tersangka, korban kembali menghubungi dan menyatakan bahwa dia diajak keluar rumah oleh pelaku.

Merasa khawatir akan keselamatan korban, SE kemudian meminta bantuan warga setempat untuk menggerebek rumah tersangka.

"Sekitar pukul 22.30 WIB, pelapor dan beberapa warga mendatangi rumah tersangka. Di dalam rumah, mereka menemukan tersangka dan korban dalam keadaan berpakaian lengkap di dalam kamar," kata Aiptu Kodirun.

Tersangka sempat membantah dan berkilah terkait tudingan melakukan pelecehan terhadap korban.

Tersangka diketahui telah dibawa ke Polres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka kini telah dibawa ke Polres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut," kata Aiptu Kodirun

Tersangka diketahui diancam hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak.

Selanjutnya Aiptu Kodirun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga anak-anaknya dan meningkatkan pengawasan agar terhindar dari tindak pencabulan, kenakalan remaja serta hal buruk lain yang tidak diinginkan.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)