Pastikan membawa dokumen dan identitas diri dengan lengkap saat pencairan untuk mempercepat proses verifikasi di kantor pos terdekat.
Baca juga: Pekerja di Solo & Klaten Harus Sabar, Ini Alur Pencairan BSU 600 Ribu, Kenapa Belum Juga Cair?
Syarat penerima BSU 2025
Dilansir dari laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, syarat penerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU);
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peserta yang memenuhi syarat akan melalui proses verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Statusnya bisa dicek secara berkala melalui situs resmi BSU Kemnaker di link: https://bsu.kemnaker.go.id.
Jika dinyatakan lolos verifikasi dan validasi BSU 2025, peserta bisa mencairkan dana melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI, setra melalui kantor pos.
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com/Mahar Prastiwi, Retia Kartika Dewi | Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh)