TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara atasi BSU 2025 Rp 600 ribu belum cair, ketahui 3 masalah ini agar bisa diatasi.
Sebelumnya diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut ada tiga penyebab BSU 2025 tak kunjung cair.
Lantas apa saja tiga alasan tersebut?
Berikut tiga alasan umum dana BSU belum cair.
1. Belum memenuhi syarat
Penerima belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
2. Sudah menerima bantuan Lain
Pekerja tercatat menerima bantuan lain dalam tahun yang sama, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), sehingga tidak bisa menerima BSU.
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Bisa Dicarikan Lewat Kantor Pos, Pospay, hingga Layanan Antar, Begini Caranya
3.Kendala pada data rekening
Masalah rekening menjadi salah satu penyebab paling umum. Beberapa jenis kendala yang tercatat antara lain:
- Rekening tidak aktif, ditutup, pasif, dibekukan, atau tidak valid
- Terjadi duplikasi rekening
- Data rekening tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar dalam sistem.
Bantuan tetap bisa dicairkan lewat kantor pos
Kemnaker menegaskan, jika pekerja sebenarnya berhak mendapatkan BSU tetapi mengalami kendala rekening, bantuan tetap dapat disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
Pekerja diminta untuk melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi: bsu.kemnaker.go.id dan mengikuti informasi terbaru melalui media sosial resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak terhambat oleh kendala teknis, terutama terkait data penerima.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, penyaluran BSU 2025 melalui kantor pos merupakan langkah antisipatif agar seluruh pekerja yang berhak tetap dapat menerima bantuan meskipun tidak memiliki rekening di bank yang ditunjuk.
Baca juga: Pencairan BSU Rp 600 Ribu Lewat Pos Indonesia Tak Harus ke Kantor, Bisa Diantar Petugas, Syaratnya
“Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, sama seperti kebijakan tahun-tahun sebelumnya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Adapun syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 mencakup sejumlah kriteria.
Pertama, penerima merupakan Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, pekerja tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, khususnya dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Selain itu, calon penerima BSU memiliki penghasilan bulanan tidak lebih dari Rp 3.500.000.
Program ini juga diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum pernah menerima bantuan sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.
Syarat lainnya, penerima bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)