4. Tunjangan jabatan struktural
5. Tunjangan kinerja
6. Tunjangan umum
Baca juga: Sepak Terjang Effendi Edo Wali Kota Cirebon, Mundur dari PNS, Ikuti Jejak Kakak jadi Kepala Daerah
Dengan demikian, disimpulkan jika tunjangan yang tidak diterima pensiunan PNS adalah tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan umum.
Sementara tunjangan yang tetap diterima pensiunan PNS adalah tunjangan pangan, tunjangan pasangan (10 persen dari gaji pokok), dan tunjangan anak (2 persen dari gaji pokok).
Lantas, berapa sih gaji PNS saat ini? Berikut adalah rinciannya:
Rincian Gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Gaji PNS golongan I
- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500