Berita Viral Hari Ini

Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 tahap 2 di LPTK, Ikuti Langkah-langkah di Ppg.simpkb.id Ini

Editor: Talitha Desena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPG 2025 - Berikut ini cara lapor diri PPG guru tertentu 2025 tahap 2 di LPTK

5. Kemudian guru diarahkan ke website LPTK masing-masing;

Baca juga: Ceritakan Apa Inspirasi? Ungkap Strategi Jitu Jawab Soal Cerita Reflektif Menerapkan TaRL PPG 2025!

PPG 2025 - Berikut ini cara lapor diri PPG guru tertentu 2025 tahap 2 di LPTK (Kemendikbud)

6. Klik menu Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK;

7. Siapkan dokumen yang diminta LPTK untuk Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2;

*)Catatan: pastikan ukuran dokumen sesuai dengan yang diminta LPTK masing-masing untuk mempermudah saat proses mengunggah

8. Selanjutnya, peserta dapat mengunggah/ upload dokumen di form Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 yang disediakan LPTK;

9. Jangan lupa melengkapi data diri yang diminta oleh LPTK penyelenggara PPG 2025 dan ikuti prosesnya sampai selesai.

Baca juga: PPG Kemenag Mapel Umum, Inspirasi yang Bapak/Ibu Guru Dapatkan Setelah Mempelajari Topik III

PPG 2025 - Berikut ini cara lapor diri PPG guru tertentu 2025 tahap 2 di LPTK (TribunSumsel)

Ketentuan Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

Berikut daftar dokumen Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK, melansir laman resmi PPG Dikdasmen:

  1. Pakta Integritas

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir

4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV

5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM

6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4x6

7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)

8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian

9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)

10.Scan NPWP (bagi yang memiliki)

11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

(Tribunnewsmaker.com/Tribunnews.com/M Alvian Fakka)