Daftar ulang dapat dilakukan secara online melalui situs sekolah yang dituju, media sosial resmi sekolah, WhatsApp, atau secara langsung (luring) ke sekolah, tergantung ketentuan masing-masing sekolah.
Semua siswa yang lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang.
Jika tidak, maka dianggap mengundurkan diri. Jika tidak bisa daftar ulang pada jadwal yang telah ditentukan, calon siswa harus menyampaikan surat keterangan tertulis yang ditandatangani oleh orang tua kepada pihak sekolah.
Surat tersebut harus diterima oleh sekolah paling lambat pada hari terakhir jadwal daftar ulang.
Syarat daftar ulang daring mengikuti petunjuk dari sekolah penerima yang dapat dilihat di website SPMB.
Jika ada kendala dalam proses daftar ulang online, maka siswa dapat melakukan daftar ulang secara langsung ke sekolah dengan syarat sebagai berikut:
-Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak dari laman SPMB saat mendaftar);
-Menunjukkan tanda diterima (cetak dari laman SPMB setelah pengumuman);
-Membawa fotokopi dokumen persyaratan sesuai ketentuan sekolah;
(TribunNewsmaker.com/ TribunJabar)