Jika belum tersedia, disarankan untuk memeriksa secara berkala karena data masih dalam proses pengiriman ke PT Pos Indonesia.
Adapun penyaluran BSU 2025 tahap 4 telah berlangsung sejak Senin, 14 Juli 2025.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, dan dicairkan sekaligus sebesar Rp 600.000.
Baca juga: Ciri-ciri Link Palsu Penipuan BSU 2025 Rp 600 Ribu, Jika Jadi Korban Diimbau Segera Lakukan Hal Ini
Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan, hingga pertengahan Juli 2025, BSU telah disalurkan kepada sekitar 13 juta pekerja, atau mencapai 82 sampai 83 persen dari target penerima.
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank milik negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Khusus wilayah Aceh, pencairan dilakukan melalui BSI, dan bagi pekerja yang tidak memiliki rekening, pencairan melalui PT Pos Indonesia.
Syarat penerima BSU
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, kriteria penerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK).
Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Penerima Upah (PPU).
Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Tidak menerima program bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)