TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara pencairan BSU 2025 di Kantor Pos, Rp 600 ribu akan hangus jika tak segera diambil.
Bagi pekerja yang mendapatkan BSU 2025 senilai Rp 600 ribu bisa segera mengambil dana bantuan melalui Kantor Pos.
Nantinya jika sampai tanggal 3 Agustus 2025 BSU Rp 600 ribu tak segera diambil bisa hangus.
Berdasarkan jadwal sebelumnya, batas pencairan BSU di Kantor Pos Indonesia dilakukan hanya sampai 31 Agustus 2025.
Namun, saat ini, batas waktu pencairan BSU dilakukan maksimal hingga tanggal 3 Agustus 2025.
Informasi tentang batas pencairan BSU di Kantor Pos disampaikan oleh pihak Pos Indonesia melalui Instagram resminya @posindonesia.igĀ pada Rabu (30/7/2025).
Baca juga: Parah! 200 Ribu Penerima Bansos 2025 Terlibat Judol, Ke Mana Bantuan Akan Dialihkan?
"Segera Ambil BSU di Kantor Pos Batas Akhir Pengambilan 3 Agustus 2025," tulis akun Instagram @posindonesia.ig pada Rabu (30/7/2025).
Pihak PT Pos Indonesia juga menyampaikan, lebih daru 1 juta penerima BSU belum mengambil bantuan ini di Kantor Pos.
Dikutip dari Instagram @kemnaker, penerima BSU yang akan mencairkan BSU melalui Kantor Pos dapat mengecek status BSU di aplikasi Pospay.
Apabila data penerima BSU telah diverifikasi melalui aplikasi Pospay, maka penerima dapat melakukan pencairannya di Kantor Pos terdekat.
Segera kunjungi Kantor Pos terdekat dan ambil BSU sebelum batas akhir pengambilannya.
BSU 2025
BSU adalah bantuan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk dukungan kepada para pekerja uang berupah rendah.
Bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja dengan kriteria tertentu.
BSU diapat dicairkan melalui dua cara yaitu ditransfer langsung ke rekening bank HIMBARA atau dicairakan melalui PT Pos Indonesia.
Baca juga: Pencairan BSU Rp600 Ribu di Kantor Pos Indonesia Diperpanjang, Terakhir 3 Agustus 2025, Unduh Pospay