PPATK Klarifikasi
Buntut pemblokiran rekening yayasan milik KH Cholil Nafis, PPATK pun berkunjung ke Kantor MUi di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
PPATK adalah lembaga yang mengoordinasikan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, mengungkapkan pihaknya tidak pernah memblokir rekening yayasan milik Cholil.
"Hari ini kami sengaja datang untuk menjelaskan bahwa kami sudah cek di basis data penghentian sementara saksi atau blokir PPATK sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis," kata dia kepada MUIDigital di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Pemblokiran itu, lanjut Fithriadi, dilakukan bukan oleh PPATK, melainkan pihak bank.
Alasannya, sebab rekening yayasan milik Cholil tak aktif selama enam bulan.
"Kemungkinan besar memang ada rekening terkait KH Kholil Nafis kemungkinan memang tidak aktif dalam 6 bulan, tapi itu tidak dalam data yang disampaikan ke PPATK oleh perbankan," jelasnya.
"Kalau ada tindakan pemblokiran atau permintaan penjelasan, itu biasanya dilakukan perbankan kepada nasabah untuk memastikan rekening aktif kembali dengan pemilik yang jelas," imbuh dia.
Fithriadi mewakili PPATK pun meminta maaf apabila sosialisasi atau penjelasan terkait pemblokiran rekening, dianggap kurang.
Ia mengatakan, sesuai arahan Ketua PPATK, sudah tidak ada lagi pemblokiran terhadap rekening dormant.
Rekening dormant adalah rekening giro atau tabungan yang statusnya berubah dari aktif menjadi dormant karena tidak ada transaksi debit/kredit selama kurun waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank.
(TribunNewsmaker/Tribunnews)