Alasan menyimpan ganja di atap gedung kampus ialah karena dianggap sebagai tempat yang aman dan tidak terpantau aparat.
Plt. Kepala BNNP Riau Kombes Pol. C.P. Sinaga menerangkan barang bukti yang diamankan dari atap kampus sebanyak 40 paket ganja kering.
Pengiriman ganja terakhir terjadi pada Kamis (7/8/2025) dan RS menerima 70 kilogram ganja kering yang diambil di Panyabungan, Sumatera Utara.
Jarak antara Panyabungan, Sumatera Utara dan UIN Suska Riau sekitar 500–550 kilometer jika ditempuh melalui jalur darat dengan estimasi perjalanan 13-15 jam.
S membantu RS mengendalikan peredaran ganja dari dalam kampus.
RS menjanjikan akan memberi upan Rp2 juta kepada S jika seluruh paket ganja terjua.
Kini kedua pelaku dapat dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: Sosok Bayi Kembar Mpok Alpa, Baru Saja Dilahirkan pada Oktober 2024, Kini Sang Ibu Meninggal Dunia
Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Dr. Harris Simaremare menyatakan data RS dan S sudah terhapus oleh sistem karena berstatus mahasiswa DO.
“Kami akan menelusuri lebih detail karena kemarin ketika tim BNN (Badan Narkotika Nasional), datang berkoordinasi dengan kita, data mereka sudah terhapus di data base kita. Tapi nanti kita akan telusuri lebih detail,” ucapnya, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Dengan kejadian ini pengawasan area kampus akan diperketat.
“Kita akan evaluasi seluruh tata kelola keamanan dan pengawasan terhadap organisasi kemahasiswaan."
"Mereka anggota mahasiswa pecinta alam dahulunya tapi mereka masih beraktivitas dan itu kemarin memang tidak terkontrol oleh kita,” tandasnya.
(Tribunnewsmaker.com/Tribunnews.com/TribunPekanbaru.com)