Sosok

Sosok John Panjaitan Dituntut 6 Tahun Penjara karena Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Eks Kader PKS

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG PALSU - Sosok John Biliater Panjaitan kini jadi sorotan tajam publik. Mantan caleg PKS itu harus menghadapi tuntutan enam tahun penjara dari jaksa.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sosok John Biliater Panjaitan kini jadi sorotan tajam publik.

Mantan caleg PKS itu harus menghadapi tuntutan enam tahun penjara dari jaksa.

Di usia 68 tahun, ia terjerat kasus sindikat uang palsu yang mengguncang Makassar.

Baca juga: Sosok Hj Sadarestuwati, Politisi PDI-P yang Viral Joget di Parlemen saat Isu Gaji DPR RI Naik

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa menuntut terdakwa sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar (UINAM), John Biliater Panjaitan, dengan pidana enam tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (20/8/2025) malam.

“Menuntut terdakwa John Biliater dengan pidana enam tahun penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” kata Aria.

Selain hukuman badan, jaksa menuntut denda Rp50 juta.

Jika denda tidak dibayar, John wajib menjalani pidana kurungan tambahan selama satu tahun.

Jaksa menyatakan John terbukti melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 37 ayat (1) berbunyi: Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. 

Selama persidangan, John juga berbelit-belit dan tidak jujur. 

UANG PALSU - Sosok John Biliater Panjaitan kini jadi sorotan tajam publik. Mantan caleg PKS itu harus menghadapi tuntutan enam tahun penjara dari jaksa. (TribunNewsmaker.com | TribunGowa/Istimewa)

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam perkara ini, John berperan menguji coba uang palsu buatan Syahruna atas perintah Annar.

Ia juga mengetahui proses pembuatan uang palsu dan mentransfer uang dari Annar ke Syahruna untuk membeli mesin, kertas, dan tinta.

Halaman
12