Sosok

Kapolres Kukar Dody Surya Putra Dicopot Mendadak, Perseteruan dengan Anggota DPD Jadi Penyebabnya?

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISOROT NETIZEN- AKBP Dody Surya Putra, Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) disorot netizen usai terlibat perseteruan dengan Anggota DPD RI asal Kaltim, Yulianus Henock. Menurut informasi, perseteruan bermula saat Yulianus Henock Samual merespon informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait adanya intimidasi yang diterima warga terkait masalah konflik agraria di wilayah Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kalimantan Timur.

Kini AKBP Dody Surya diganti AKBP Khairul Basyar yang sebelumnya menjabat Kapolres Berau.

“Rotasi jabatan itu dari Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra, digantikan oleh AKBP Khairul Basyar yang sebelumnya menjabat Kapolres Berau. Sedangkan Kapolres Berau kini dijabat oleh AKBP Ridho Tri Putranto, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim,” jelasnya.

Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar), AKBP Dody Surya Putra menghadapi sejumlah konsekuensi serius dalam kariernya:

Mutasi Jabatan

Ia dimutasi ke Baharkam Polri (Badan Pemelihara Keamanan) dan menjabat sebagai salah satu Kasubbag di lingkungan Bagkerma Robinopsnal.

Mutasi ini bukan sekadar rotasi rutin, melainkan bagian dari penanganan internal atas pelanggaran disiplin dan etika profesi.

Proses Disiplin & Etika

AKBP Dody tengah menjalani dua proses hukum internal:

Pemeriksaan disiplin karena meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan.

Pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian, terkait sikapnya dalam perseteruan dengan anggota DPD RI, Yulianus Henock Sumual.

Dampak terhadap Karier

Pencopotan dan mutasi ini menandai penurunan posisi strategis dalam struktur Polri.

Statusnya kini lebih administratif, dan ia tidak lagi memegang komando wilayah operasional seperti sebelumnya.

Jika proses disiplin dan etik berlanjut dan terbukti pelanggarannya berat, bisa saja berdampak pada penundaan promosi, penempatan non-struktural, atau bahkan pemecatan dari institusi Polri meski hal itu masih bergantung pada hasil pemeriksaan internal.

(Tribunnewsmaker.com/Tribunnews.com)