Silfester Tak Kunjung Dieksekusi
Kemudian Sosok Silfester, menghadapi kasus hukum yang telah bergulir sejak lama.
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) ini dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2019 dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Meski vonis sudah inkrah, hingga kini Silfester belum pernah dieksekusi.
Ia justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2025, namun sidang ditunda karena alasan kondisi kesehatannya.
Pakar hukum pidana Prof Jamin Ginting menyoroti kelalaian kejaksaan dan hakim pengawas dalam melaksanakan putusan hukum terhadap Silfester.
Menurutnya, pengajuan PK tidak menghambat eksekusi, dan jaksa seharusnya sudah melakukan tindakan hukum sejak 2019.
Silfester sendiri mengklaim bahwa kasusnya dengan Jusuf Kalla telah selesai secara damai. Ia mengaku telah bertemu langsung dengan JK sebanyak dua hingga tiga kali dan menyebut hubungan mereka kini baik.
Biodata Silfester Matutina
Dikutip dari laman Direktori Putusan MA RI melalui TribunnewsBogor, berikut biodata singkat Silfester Matutina:
Nama: Silfester Matutina
Tempat, tanggal lahir: Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), 19 Juni 1971
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Kepala Gading E 71, Cinere, Depok, Perumahan Lembah
(TribunNewsmaker/Bangkapos)