TRIBUNNEWSMAKER.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang dikenal publik dengan nama Noel, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penetapan ini diumumkan pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Tak lama setelah status hukumnya diumumkan, Noel memberikan pernyataan kepada media.
Ia membantah telah ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, seperti yang ramai diberitakan.
Ia juga menyatakan dirinya tidak terlibat dalam praktik pemerasan yang menjadi inti perkara ini.
Baca juga: Masa Lalu Immanuel Ebenezer, Gadaikan Surat Nikah Demi Pinjam Uang, jadi Driver Ojol, Kini Tersangka
“Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” kata Noel kepada awak media, Jumat siang.
Noel juga meminta media untuk tidak membentuk opini publik yang dapat mencemarkan nama baiknya.
Meski begitu, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait jenis kasus yang sebenarnya menjerat dirinya.
Dalam momen tersebut, Noel juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada sejumlah pihak.
“Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ucapnya dengan nada penuh penyesalan.
KPK Tetapkan 11 Tersangka, Termasuk Pejabat dan Pihak Swasta
Bersamaan dengan penetapan Noel sebagai tersangka, KPK juga mengumumkan 10 nama lain yang ikut terseret dalam kasus yang sama.
Kesebelas orang ini diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap perusahaan penyedia jasa K3 (PJK3), yang dilakukan dengan memanipulasi selisih biaya antara tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan nominal yang dibayarkan perusahaan.
Berikut daftar lengkap tersangka yang diumumkan KPK:
- Immanuel Ebenezer – Wamenaker periode 2024–2029
- Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022–2025)
- Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
- Subhan – Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)
- Anitasari Kusumawati – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
- Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
- Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
- Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator
- Supriadi – Koordinator
- Temurila – perwakilan dari PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud – perwakilan dari PT KEM Indonesia
Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, selama 20 hari terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.