Sebagai informasi, Arhan Pratama mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Tigaraksa pada 1 Agustus 2025.
Pada tanggal 11 Agustus 2025, sidang pertama perkara cerai mereka digelar tanpa dihadiri kedua pihak.
Hari ini, sidang kedua digelar dan sudah diputus verstek dalam dua kali sidang meski biasanya verstek terjadi dalam tiga kali persidangan tanpa kehadiran prinsipal. (TribunNewsmaker/Tribunnews)