Imam Hidayat memukul korban berulang kali dan menembaknya hingga tewas.
Untuk menyembunyikan kasus pembunuhan, jasad dimasukkan ke sumur yang berada di area dapur.
"Kemudian ditimbun dengan campuran pasir dan semen hingga tertutup rapat," terangnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni senapan, proyektil, celana pendek jeans, celana panjang legging, celana dalam, kain sarung, dan selimut tidur milik korban.
Selama ini tetangga tersangka tak mencium bau karena sumur dicor berlapis-lapis.
Tersangka langsung melarikan diri dan ditangkap di rumah orang tuanya di Mataram, NTB.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan," sambungnya. (TribunNewsmaker/Tribunnews/TribunLombok)