- Bahwa benar, Termohon memiliki rumah tangga yang tidak bisa dikomunikasikan antara Pemohon dengan Termohon, sehingga rumah tangga tersebut tidak pernah harmonis.
Rasa tidak percaya antara Pemohon dengan Termohon yang menimbulkan kecurigaan sama-sama egois, sehingga seringkali menimbulkan perselisihan dan pertengkaran antara Pemohon dengan Termohon.
- Bahwa benar, akibat seringnya terjadi perselisihan dan pertengkaran dengan Termohon lebih sering di dalam rumah tangga Pemohon dengan Termohon.
Selain itu, puncak keretakan rumah tangga Arhan dan Azizah terjadi pertengkaran sejak September 2024. Keduanya memutuskan pisah rumah lantaran sudah tak lagi akur.
Diketahui, saat itu Pratama Arhan masih bergabung di klub Korea Selatan, Suwon FC, sementara Azizah Salsha memilih kembali ke Indonesia.
- Bahwa benar, pada bulan September tahun 2024 akibat puncak pertengkaran antara Pemohon dengan Termohon, sehingga Pemohon sudah tidak sanggup lagi untuk melanjutkan rumah tangganya dengan Termohon, dan semenjak bulan September tahun 2024 antara Pemohon dan Termohon sudah tidak tinggal serumah lagi.
- Bahwa benar, pihak keluarga sudah mencoba untuk mendamaikan demi menyelamatkan perkawinan, akan tetapi, upaya tersebut tidak pernah membuahkan hasil.
Dalam isi putusan cerai Pengadilan Agama Tigaraksa itu, Arhan juga menceritakan momen bahwa pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan keduanya, namun berakhir gagal.
- Bahwa benar berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan, ikatan perkawinan antara Pemohon dengan Termohon sudah tidak mungkin lagi dapat dipertahankan untuk hidup rukun sebagai suami istri dalam rumah tangga, sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan yang sah, serta sudah tidak ada harapan akan dapat hidup rukun lagi dalam rumah tangga yang baik dan kekal.
Baca juga: Kemunculan Pertama Pratama Arhan Setelah Jadi Duda, Wajah Segar Full Senyum Banjir Godaan Wanita
Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa resmi memutuskan perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha melalui putusan verstek, menyusul permohonan yang diajukan oleh sang pesepakbola.
Putusan tersebut diputuskan pada sidang kedua, Senin (25/8/2025), karena pihak tergugat sama sekali tidak pernah hadir.
Keputusan ini dijatuhkan secara verstek, yakni tanpa kehadiran dari pihak tergugat.
Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, menegaskan bahwa Azizah maupun kuasa hukumnya tidak sekalipun datang sejak sidang pertama.
"Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat," ujar M.Sholahudin. Iya, tidak pernah datang sejak awal," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.
Absennya Azizah menjadi alasan utama mengapa proses perceraian ini berlangsung cepat, cukup dengan dua kali sidang saja. Tanpa adanya bantahan atau jawaban dari pihak tergugat, majelis hakim langsung melanjutkan ke tahap pembuktian dari pihak pemohon hingga akhirnya menjatuhkan putusan.
Putusan tersebut pada dasarnya memberikan izin kepada Pratama Arhan untuk mengucapkan ikrar talak. Secara hukum, perceraian baru dianggap sah setelah melewati masa tunggu 14 hari.
Dalam kurun waktu itu, Azizah masih memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan.