Pelajari soal PAS Fikih Bab 7 tentang warisan dan wasiat dengan panduan jawaban halaman 192 sebagai bahan evaluasi.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dalam mata pelajaran Fikih kelas 11 SMA/MA, siswa diajak untuk memahami berbagai aspek hukum Islam yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Salah satu topik penting yang dipelajari adalah tentang Fikih dan Perkembangannya, termasuk pembahasan mengenai warisan (mawaris) dan wasiat. Kedua topik ini menjadi bagian dari pemahaman dasar yang wajib dimiliki oleh setiap Muslim karena berkaitan erat dengan pembagian harta peninggalan secara adil sesuai syariat.
Materi ini terdapat dalam Buku Fikih Kelas 11 Kurikulum Merdeka yang ditulis oleh Atmo Prawiro, dkk., dan diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia pada tahun 2020. Pada halaman 192, siswa diminta untuk mengerjakan soal-soal Penilaian Akhir Semester (PAS) yang menguji pemahaman mereka terhadap konsep warisan, wasiat, serta dasar-dasar fikih lainnya yang telah dipelajari sepanjang semester.
Soal-soal PAS ini dirancang untuk mengukur sejauh mana siswa mampu memahami, menganalisis, dan menerapkan ilmu fikih dalam situasi nyata, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan harta dalam hukum Islam. Topik seperti pembagian warisan kepada ahli waris, perbedaan antara wasiat dan warisan, serta dasar hukumnya dalam Al-Qur'an dan hadis merupakan bagian dari materi yang harus dipahami secara komprehensif.
Untuk membantu siswa belajar secara mandiri di rumah, berikut ini disajikan kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 192 sebagai referensi. Kunci jawaban ini tidak dimaksudkan untuk menjadi satu-satunya sumber jawaban, melainkan sebagai alat bantu bagi siswa dan orang tua dalam mengevaluasi pemahaman materi serta mempersiapkan diri menghadapi ujian akhir semester.
Kunci Jawaban Fikih kelas 11 Halaman 192
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan al-qatlu dalam Islam?
2. Berikan contoh-contoh pembunuhan yang pernah terjadi dimasyarakat, kemudian klasifikasikan jenis-jenis pembunuhan tersebut kedalam 3 macam pembunuhan yang telah dibahas dalam bab jinayah dalam Islam!
3. Bagaimanakah pandangan anda tentang bughat (pemberontakan) ?, berikan contoh bughat yang terjadi di Indonesia dan apa hukuman yang diberikan kepada para pelaku bughat di Indonesia!
4. Apa yang anda ketahui tentang peradilan dalam Islam ? apakah praktik peradilan yang ada di Indonesia ini sama dengan peradilan dalam Islam? Jelaskan pendapatmu disertai argumen-argumen yang sesuai !
5. Apa yang dimaksud dengan penggugat dan tergugat ! kemudian jelaskan bagaimana proses penyelesaian suatu perkara antara penggugat dan tergugat tersebut dalam praktiknya di peradilan Islam !
Kunci Jawaban
1. Al-qatlu berarti membunuh atau menghilangkan nyawa seseorang. Dalam Islam, al-qatlu merupakan dosa besar karena merampas hak hidup yang merupakan hak paling mendasar yang diberikan Allah kepada manusia. Al-Qur’an secara tegas melarang perbuatan membunuh tanpa alasan yang dibenarkan syariat, sebagaimana dalam QS. Al-Isra: 33 dan QS. Al-Maidah: 32.
2. Dalam bab jinayah, pembunuhan terbagi menjadi tiga:
- Qatl ‘amd (pembunuhan sengaja)
Contoh: Seorang suami membunuh istrinya dengan sengaja karena cemburu.
Klasifikasi: Qatl ‘amd karena ada niat dan dilakukan dengan alat yang mematikan.
- Qatl syibhul ‘amd (pembunuhan semi-sengaja)