"Di sini saya tegaskan, anggota yang melakukan pelanggaran akan diserahkan kepada Kadiv Propam untuk diproses. Keluarga korban meminta keadilan, dan kami siap memberikan itu sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Hingga saat ini, tujuh anggota Brimob telah diamankan terkait insiden ini. Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka D.
Proses pemeriksaan lebih lanjut akan ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Sosok Kompol C, Pangkat Tertinggi di Antara 7 Polisi Diperiksa Kasus Rantis Lindas Affan Kurniawan
Propam Mabes Polri menyelidiki 7 polisi yang terlibat dalam kasus kendaraak taktis (rantis) lindas driver ojol Affan Kurniawan hingga tewas.
Mereka yang diperiksa adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka D.
Kompol C adalah polisi dengan pangkat tertinggi di antara 7 yang diperiksa Propam.
Pangkatnya yakni Komisaris Polisi atau Kompol, golongan dalam perwira menengah tingkat satu di Polri.
Pangkat Kompol memiliki lambang 1 melati emas.
Seorang polisi berpangkat Kompol biasanya menjabat posisi seperti Kapolsek di wilayah perkotaan, Kasat (Kepala Satuan) di berbagai unit seperti Satreskrim atau Satlantas, atau posisi strategis lainnya di kepolisian.
Baca juga: Identitas 7 Anggota Brimob Diamankan Imbas Rantis Lindas Driver Ojol di Jakarta, Ada Pangkat Kompol
Sementara itu, gaji polisi perwira menengah ditetapkan paling kecil Rp 3.000.100 per bulan dan paling tinggi Rp 5.243.400 per bulan.
Pamen berpangkat Kompol memiliki gaji mulai dari Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Belum diketahui secara detail sosok Kompol C, termasuk nama hingga jabatan.
Hanya saja, Kompol C diketahui bertugas di satuan Brimob Polda Metro Jaya.
Kronologi driver ojol dilindas rantis Brimob