Tak Perlu Ribet, Perpanjang SIM Bisa Dilakukan di Layanan SIM Keliling, Ini Syarat dan Biayanya
Jangan sampai lewat jatuh tempo, perpanjang SIM bisa dilakukan menggunakan layanan SIM Keliling, simak syarat, biaya, dan waktu pelayanannya
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNNEWMSAKER.COM - Berikut ini syarat dan biaya melakukan perpanjangan SIM dengan layanan SIM keliling, lengkap dengan waktu atau jadwal pelayanannya.
Menurut Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, SIM merupakan salah satu dokumen pribadi yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor saat mengendarai kendaraan.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM ini memiliki batas waktu berlaku tertentu, dan dapat diperpanjang.
Untuk memperpanjang SIM, Anda bisa melakukannya di kantor Samsat atau melalui Pelayanan SIM Keliling.
Dikutip dari sipp.menpan.go.id, untuk melakukan Perpanjangan SIM melalui pelayanan keliling, siapkan beberapa syarat berikut ini.
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling:
1. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir
2. Mengisi formulir permohonan SIM
3. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang (Asli) dan dua lembar foto copy
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ilustrasi-sim-c.jpg)