Pilpres 2024
'Tidak Solid' Parpol Pendukung Capres 01 dan 03 Tak Kompak dengan Hak Angket DPR, Sudah Diprediksi?
Partai pendukung capres 01 dan 03 tak kompak menanggapi soal ak angket DPR, KIPP menyebut ini sudah terprediksi.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ada tiga fraksi di DPR RI yang turut menyuarakan hak angket.
Ini dilakukan saat gelaran Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024).
Ketiga fraksi itu adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sementara itu, ada dua partai perndukung capres cawapres 01 dan 03 yang masih bungkam soal hak angket.
Keduanya dalah NasDem dan PPP, hingga kini masih belum memutuskan akan setuju atau tidak untuk digulirkannya hak angket Pemilu 2024.
Mengenai hal ini, pengamat politik sekaligus Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi menyebutkan sudah terprediksi soal tidak kompaknya partai politik Pendukung Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud terkait hak angket di DPR.
“Soal hak angket, memang sudah diprediksi akan tidak solid, terutama parpol dari koalisi 01 dan 03,” kata Jojo dihubungi Rabu (6/3/2024).
Jojo juga menilai soal hak angket itu, Presiden Jokowi tak akan tinggal diam. Menurutnya pasti ada operasi senyap yang sudah dilakukan.
Baca juga: Berbeda Sikap dengan PDIP, PKS, dan PKB soal Hak Angket, PPP dan NasDem Pilih Bungkam, Ini Alasannya
“Operasi senyap pasti sudah dilakukan untuk memporak-porandakan koalisi 01 dan 03. Terutama parpol yang berada di posisi margin threshold parlemennya masih belum aman” sambungnya.
Selain ambang batas parlemen, kata Jojo soal tawaran posisi menteri di kabinet sedikit banyak juga menggoyahkan iman dari para elit pengambil keputusan.
“Dan jangan lupa, proses hak angket juga akan menguras energi politik, sehingga ada kecenderungan untuk menghindar karena parpol juga masih harus menyiapkan stamina untuk bertarung di pilkada dlm waktu dekat. Itulah mengapa hak angket tidak bergemuruh seperti yang diharapkan,” ucapnya.
Apa itu hak angket DPR?
Definisi
Dikutip dari laman resmi DPR RI dpr.go.id, hak angket merupakan satu di antara tiga hak DPR untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan.
Tiga hak itu adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Tiga hak DPR tersebut termaktub di dalam UUD NRI 1945 Pasal 20A ayat (2).
Sumber: Tribunnews.com
| 25 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Siap Dilantik, Simak Daftar Nama Tokoh yang Hadir di Hambalang |
|
|---|
| Efek Prabowo-Gibran, Pemimpin Dunia Berbondong-bondong Hadiri Pelantikan Presiden Baru, Siapa Saja? |
|
|---|
| Reaksi Tak Terduga Megawati soal PPP Gagal Lolos Parlemen, Terang-terangan Sebut Sedih Sekali |
|
|---|
| Bukan Bansos, Prabowo Terang-terangan Akui Kemenangan di Pilpres 2024 Karena Adanya Efek Ini |
|
|---|
| Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Ganjalan Pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober?MPR Beri Kepastian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Ilustrasi-suasana-rapat-paripurna-DPR-RI.jpg)