Breaking News:

Pengakuan Keji Pria Jual Daging Kucing di Pagar Alam, Ngakunya Daging Kambing Muda, 4 Bulan Jualan

Pengakuan keji pria jual daging kucing di Pagar Alam, ngakunya daging kambing muda, 4 bulan jualan.

YouTube TribunPekanbaru
PENJUAL DAGING KUCING - Pengakuan keji pria jual daging kucing di Pagar Alam, ngakunya daging kambing muda, 4 bulan jualan. 

Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik, melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan masyarakat diterima.

Saat diamankan di Hotel Telaga Biru yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagar Alam Utara, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak kejahatan tersebut.

"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku. Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat dengan dalih kambing muda," jelas Iptu Irawan kepada wartawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku kembali mengakui bahwa aksinya sudah berlangsung selama kurang lebih empat bulan penuh.

Dalam kurun waktu itu, ia telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing yang diperolehnya dengan cara mencuri atau menangkap langsung dari permukiman warga.

Polisi pun menegaskan bahwa tindakan SJ ini akan diproses dengan pasal berlapis karena menyangkut beberapa tindak pidana sekaligus.

"Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," pungkasnya menutup penjelasan.

Kasus ini pun menuai kecaman luas dari masyarakat yang merasa resah, sekaligus prihatin terhadap tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku.

Banyak warga yang berharap proses hukum dapat berjalan dengan tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

PENJAGAL KUCING - Viral pria di Lahat yang jual daging kucing, tipu pembeli
PENJAGAL KUCING - Viral pria di Lahat yang jual daging kucing, tipu pembeli (pexels.com/Engin Akyurt dan Dokumentasi Polres Pagar Alam)

Baca juga: Jual Daging Kucing, Restoran Ini Sembelih 300 Ekor Anabul dalam Sebulan, Prosesnya Kejam Banget!

Bahaya Konsumsi Daging Kucing

Dokter Hewan yang juga Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumatera Selatan, Dr. drh. Jafrizal, MM, menegaskan kucing bukan merupakan hewan ternak untuk pangan untuk dikonsumsi manusia. 

"Masyarakat agar tidak mengonsumsi kucing, karena hewan tersebut bukan tergolong hewan ternak untuk pangan dan berisiko tinggi menularkan penyakit rabies yang mematikan," kata Dokter Jafrizal, Kamis (4/9/2025) 

Menurutnya, kucing secara hukum tidak termasuk hewan ternak untuk konsumsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

"Kucing dikategorikan sebagai hewan kesayangan atau hewan liar, bukan sebagai sumber pangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Pagar Alampenjualankucingdaging
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved