Breaking News:

Demo Buruh

Sosok Laras dan Figha, Ditangkap Terkait Demo, Dianggap jadi Provokator, Dipecat dari Pekerjaan

Inilah sosok Laras dan Figha, ditangkap terkait demo lantaran dianggap sebagai provokator, bagaimana dengan Salsa Erwina?

Editor: ninda iswara
Istimewa via TribunMedan | Instagram @fighalesmana
TERSANGKA PENGHASUTAN DEMO - Sosok (kiri) Laras Faizati Khairunnisa dan (kanan) Figha Lesmana merupakan perempuan muda yang memiliki rekam jejak profesional yang cukup mengesankan. Keduanya ditangkap terkait aksi demo 

Status Hukum:

  • Tersangka kasus penghasutan melalui media sosial terkait aksi demonstrasi
  • Ditangkap pada 1 September 2025 dan ditahan sejak 2 September 2025
  • Dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP

Akun Media Sosial:

Instagram: @Larasfaizati (4.008 followers)

Pemecatan dari AIPA:

  • AIPA menyatakan pemecatan Laras dilakukan segera setelah kasus hukum menjeratnya.
  • Secretary General of AIPA, H.E. Ar. Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman, menegaskan keputusan tersebut sebagai langkah disiplin.
  • Pihak AIPA juga menekankan bahwa unggahan Laras bersifat pribadi dan sama sekali tidak mewakili lembaga.
  • AIPA mengakui bahwa status Laras sebagai staf pada saat unggahan dibuat menimbulkan dampak serius terhadap citra lembaga.
  • Sehari setelah penangkapan, Laras ditahan di rumah tahanan Bareskrim.
  • Dalam unggahannya di Instagram @larasfaizati, ia mengajak massa untuk membakar gedung Mabes Polri ketika demonstrasi berlangsung.
  • Unggahan itu dinilai provokatif dan berpotensi memicu tindakan anarkis.
  • Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji menegaskan tindakan cepat penyidik diperlukan agar barang bukti digital tidak dihilangkan atau diubah.
  • Laras kini dijerat Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat 1 KUHP.
  • Pihak keluarga menilai prosedur penetapan tersangka terlalu cepat.
  • Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, menilai kliennya tidak diberi kesempatan untuk klarifikasi.
  • Ibunda Laras, Fauziah, juga berharap agar proses hukum terhadap putrinya bisa dihentikan.

Penangkapan Figha Lesmana: Dari MC Karnaval ke Pusat Sorotan Aksi Demo

Selain Laras Faizati Khairunnisa, nama Figha Lesmana juga mendadak menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam aksi anarkis "Bubarkan DPR" yang berlangsung pada 25 Agustus 2025. 

Sosok Figha sebelumnya dikenal luas di dunia maya, terutama melalui platform TikTok. Akun TikTok miliknya, @fighaaaaa, memiliki 359 ribu pengikut, sementara akun Instagram @fighalesmana diikuti oleh 11,2 ribu orang.

Popularitasnya di media sosial menjadikannya figur yang cukup berpengaruh di kalangan anak muda.

Figha merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Menteng, Jakarta Pusat, angkatan tahun 2017.

Setelah menyelesaikan pendidikan, ia aktif sebagai Master of Ceremony (MC) dalam berbagai acara, mulai dari karnaval, peluncuran produk, hingga event yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, popularitasnya kini berbalik menjadi sorotan negatif. Menurut penelusuran Tribunnews.com, salah satu konten yang diunggah Figha diduga mengandung ajakan kepada anak-anak untuk ikut serta dalam aksi demo Bubarkan DPR.

Konten tersebut telah ditonton sebanyak 10 juta kali sebelum akhirnya dihapus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut peran Figha sangat berbahaya karena melibatkan anak-anak dalam aksi yang mengandung unsur kekerasan.

"Peran tersangka FL sangat berbahaya karena melibatkan anak-anak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan membiarkan mereka berada di lokasi rawan tanpa perlindungan," ujar Kombes Ade dikutip dari Tribunnews.com.

Atas perbuatannya, Figha Lesmana dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 87 Juncto Pasal 76 H Juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 A ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

Baca juga: Sosok Khariq Anhar Diduga Ajak Pelajar Demo di DPR RI, Dulu Dipolisikan Rektor Unri, Berprestasi

TERSANGKA PENGHASUTAN - Kolase foto Figha Lesmana alias FL, tersangka penghasut aksi anarkis demo 'Bubarkan DPR' di Jakarta, pada 25 Agustus 2025. Kini desakan pembebasannya bergema di media sosial.
TERSANGKA PENGHASUTAN - Kolase foto Figha Lesmana alias FL, tersangka penghasut aksi anarkis demo 'Bubarkan DPR' di Jakarta, pada 25 Agustus 2025. Kini desakan pembebasannya bergema di media sosial. (Instagram @fighalesmana)

Nasib Salsa Erwina Hutagalung Dipertanyakan Jika Bukan Tinggal di Luar Negeri

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Tags:
Laras FaizatiFigha Lesmana
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved