Breaking News:

Nadiem Makarim Tersangka

Nadiem Makarim Sempat Bilang Tak Akan Korupsi, Kini Malah Tersangka, Background Keluarga Mengejutkan

Kini jadi tersangka, Nadiem Makarim sempat berujar tak akan korupsi, terkuak background keluarganya yang mengejutkan.

Editor: ninda iswara
PUSPENKUM KEJAGUNG dan Tribunnews/Jeprima
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Kini jadi tersangka, Nadiem Makarim sempat berujar tak akan korupsi, terkuak background keluarganya yang mengejutkan. 

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp752.313.000
 
D. SURAT BERHARGA Rp926.095.804.402
 
E. KAS DAN SETARA KAS Rp77.083.385.547
 
F. HARTA LAINNYA Rp2.900.000.000
 
Subtotal Rp1.066.872.757.334
 
II. HUTANG Rp466.231.300.679

TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp600.641.456.655

Baca juga: Profil Nono Anwar Makarim, Ayah Nadiem Makarim Dulu Pejabat KPK, Pernah jadi Bosnya Hotman Paris

NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Potret Nadiem Makarim pakai rompi pink setelah jadi tersangka (kiri) dan setelah masih aktif jadi petinggi Gojek.
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Potret Nadiem Makarim pakai rompi pink setelah jadi tersangka (kiri) dan setelah masih aktif jadi petinggi Gojek. (PUSPENKUM KEJAGUNG dan Instagram @nadiemmakarimofficial)

Nadiem Makarim 'Ucap Sumpah' Usai Resmi Tersangka

Detik-detik mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melangkah keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung. 

Di hadapan awak media, ia mengucap sumpah setelah mengenakan rompi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop.

Berwajah tegang, Nadiem Makarim sempat berbicara saat dibawa masuk ke dalam mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

"Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya dan kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Tuhan. Allah akan melindungi saya Insyaallah," kata Nadiem.

Nadiem Makarim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Adapun Nadiem Makarim telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI pada Kamis (4/9/2025) lalu dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome (Chromebook) senilai Rp9,8 triliun.

Ia kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jak25 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025.

Sebelum Nadiem Makarim, sudah ada empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juli 2025, yakni:

  • Sri Wahyuningsih (SW), selaku Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021
  • Jurist Tan (JT), selaku Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek RI Nadiem Makarim
  • Mulyatsyah atau MUL, selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
  • Ibrahim Arief atau IBAM, selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun, yang terdiri dari markup harga laptop (Rp1,5 triliun) dan perangkat lunak Chrome Device Management (Rp480 miliar).

Hal ini berdasarkan pernyataan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Nadiem Makarimkorupsi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved