Ustaz Khalid Basalamah Blak-blakan Alasan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Ungkap Statusnya
Ustaz Khalid Basalamah turut diperiksa KPK terkait kasus korupsi kuota haji, ini alasannya.
Editor: galuh palupi
"Ibnu Mas'ud kepada kami [mengatakan] kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima," jelasnya.
Baca juga: Sosok & Profil Khalid Basalamah, Diperiksa soal Kasus Kuota Haji, Bisnis Souvenir Khas Timur Tengah

Akibat tawaran itu, Khalid dan seluruh jemaahnya yang semula akan berangkat melalui jalur furoda, akhirnya beralih dan terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah Mulia Wisata.
Ia menegaskan diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai jemaah, bukan sebagai pimpinan Uhud Tour.
"Saya sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Mas'ud tadi. Saya sama jemaah saya di travel Muhibbah, bukan dengan Uhud Tour," tuturnya.
Nama Ibnu Mas'ud sendiri, yang disebut Khalid sebagai pemilik PT Muhibbah, sebelumnya telah diperiksa KPK pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata bersama sejumlah saksi lain, termasuk Ketua Umum Himpuh, M Firman Taufik.
Beralih dari Furoda ke Haji Khusus
Dalam penjelasannya, Khalid juga menerangkan bahwa travel miliknya, Uhud Tour, belum berstatus sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bisa mendapatkan alokasi kuota.
Oleh karena itu, ia dan jemaahnya bergabung dengan PT Muhibbah.
"Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibbah," katanya.
Ketika ditanya mengenai fasilitas yang diterima, ia menyebut jemaahnya mendapatkan fasilitas VIP karena berangkat menggunakan visa haji khusus yang ditawarkan Ibnu Mas'ud, bukan lagi fasilitas haji furoda yang awalnya mereka bayar.
Baca juga: Benarkah Dilarang Makan Dulu Sebelum Shalat Idul Adha, Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Hukumnya

Pengakuan Khalid ini sejalan dengan salah satu temuan KPK yang diungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, pada 15 Agustus 2025.
Saat itu, KPK menemukan adanya modus di mana jemaah yang membayar paket haji furoda (paket termahal) justru hanya mendapatkan fasilitas setara haji khusus.
Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membagi rata 20.000 kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kebijakan ini bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 % untuk haji khusus.
Ciri-ciri Artis Anggota DPR yang Tegur Melanie Subono Gara-gara Kritik DPR: Jangan Cuma Protes! |
![]() |
---|
Dalang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Terancam Hukuman Mati, Ririn Tega Habisi Bayi 8 Bulan! |
![]() |
---|
Bukan Hanya Pernyataan Kontroversial, Ini Penyebab Rahayu Saraswati Mundur dari DPR, Terekam Video |
![]() |
---|
Eras Penculik Ilham Kepala Cabang Bank BUMN Kini Ajukan Justice Collaborator, Janji Ungkap Fakta |
![]() |
---|
Sosok Dewinta Illinia, Putri Sri Mulyani yang Ternyata Punya Pekerjaan Mentereng, Ikuti Jejak Ibu |
![]() |
---|