Demo Buruh
Disanksi Demosi, Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Affan Curhat Anak, Ada yang Keterbatasan Mental
Bripka Rohmat sopir rantis Brimob yang lindas ojol Affan Kurniawan jalani sidang etik. Ia pun dijatuhi sanksi demosi.
Editor: Febriana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setelah Kompol Cosmas Kaju Gae, kini giliran Bripka Rohmat yang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Nasibnya ternyata sedikit lebih baik dari Kompol Cosmas Kaju Gae, yakni disanksi demosi atau penurunan jabatan.
Belakangan terkuak kondisi Bripka Rohmat di rumah. Ia menjadi satu-satunya pencari nafkah, serta memiliki anak berkebutuhan khusus.
Ya, Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan saat pengamanan aksi 28 Agustus lalu, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang tertutup di Mabes Polri, Rohmat tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pembelaan.
Ia mengaku hanya menjalankan perintah atasan dan berharap tetap bisa mengabdi hingga pensiun demi keluarganya.
Bripka Rohmat adalah anggota Korps Brimob Polri yang bertugas sebagai sopir kendaraan taktis (rantis) saat pengamanan aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025.
Ia menjadi sorotan publik setelah terbukti menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) hingga tewas di sekitar kompleks parlemen, Jakarta.
Pada saat kejadian itu berlangsung, dia berperan sebagai sopir rantis Brimob yang mengemudikan kendaraan saat insiden terjadi.
Kendaraan yang dikemudikannya melaju terpisah dari rombongan, menabrak Affan, dan terus melaju hingga ke markas tanpa berhenti.
Setelah melalui sidang etik pada Kamis 4 September 2025, Bripka Rohmat dinyatakan melakukan pelanggaran berat, dijatuhi sanksi. Sanksi tersebut berupa Demosi selama 7 tahun (penurunan jabatan) Penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus
Etika tercela, wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Pasca putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Kamis (4/9/2025), Bripka Rohmat lantas meminta izin untuk menyampaikan curahan hatinya.
Sidang memutuskan bahwa tindakan Bripka Rohmat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas driver ojol, Affan Kurniawan hingga tewas, dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dia dijatuhi sanksi etik berupa kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Baca juga: Pengakuan Kompol Cosmas, Baru Tahu Affan Kurniawan Tewas setelah Beberapa Jam, Gegara Lihat Medsos
