Daftar Mobil dan Sepeda Motor yang Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Mulai 14 September, Kriterianya
Ini daftar mobil dan sepeda motor yang dilarang isi Pertalite, simak kriterianya, berlaku mulai 14 September 2025.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah Indonesia tengah menggulirkan langkah strategis yang akan mengubah pola konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di tanah air.
Melalui rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan sistem subsidi energi yang lebih adil dan tepat sasaran.
Salah satu poin krusial dalam revisi regulasi tersebut adalah pembatasan penggunaan Pertalite, salah satu jenis BBM subsidi yang selama ini masih digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat.
Ke depan, tidak semua kendaraan bermotor bisa lagi menikmati BBM jenis ini.
Pemerintah menetapkan bahwa hanya kendaraan dengan kapasitas mesin kecil yang diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Baca juga: Harga BBM Pertamina Terbaru Hari Ini Senin 14 Juli 2025, Pertamax Naik Tembus Rp12.500 Per Liter
Batasan Baru: Siapa yang Tak Lagi Boleh Isi Pertalite?
Berdasarkan rancangan kebijakan terbaru, kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan sepeda motor dengan mesin berkapasitas 250 cc ke atas tidak akan lagi diperbolehkan untuk membeli Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina.
Aturan ini akan menjadi bentuk pembeda antara pengguna kendaraan kelas menengah ke atas dan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan dukungan energi dari negara.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyalurkan subsidi secara lebih tepat, dengan sasaran utama masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan transportasi sehari-hari.
Pemerintah Tegas: Pertalite Bukan untuk Kendaraan Mewah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, memberikan penegasan terkait arah kebijakan ini.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta, ia menekankan bahwa subsidi BBM harus diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan kepada mereka yang tergolong mampu secara ekonomi.
“Pemerintah ingin memastikan subsidi tidak dinikmati oleh kelompok menengah ke atas yang sebenarnya mampu membeli BBM nonsubsidi. Karena itu, mobil di atas 1.400cc dan motor di atas 250cc akan dilarang mengisi Pertalite,”Arifin Tasrif, Menteri ESDM
Dengan pembatasan ini, pemerintah berharap konsumsi BBM bersubsidi dapat ditekan, sehingga beban subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak terus membengkak.
Latar Belakang Kebijakan
Sumber: Bangka Pos
5 Fakta Menarik Jane, Bule Jerman yang Sindir Pejabat RI Hidup bak Raja, 5 Tahun Tinggal di Indo! |
![]() |
---|
Bocah 5 Tahun Tewas di Dalam Karung, Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri, Pura-pura Ikut Cari Korban |
![]() |
---|
Muhammad Yuda Diduga Sosok Kerangka yang Ada di Dalam Pohon Aren Serdang, Pamit Kerja Tanpa KTP |
![]() |
---|
Viral Sopir Truk Bantu Rombongan Ibu-ibu Ganti Ban di Jalan Tol, Langsung Diberi Uang & Bolu |
![]() |
---|
Dua Jenazah Petani Muda Ditemukan Terkubur di Kebun Alpukat Singkawang, Keluarga Syok: Nunggu Pulang |
![]() |
---|