Breaking News:

Kacab Bank Tewas

Motif Pembunuhan Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN, Incar & Rencana Pindahkan Uang, Oknum TNI Terlibat

Polisi kuak motif pembunuhan Ilham Pradipta kacab bank BUMN, incar dan ingin pindahkan uang, oknum TNI terlibat, 15 orang tersangka.

Editor: ninda iswara
Kompas.com | Instagram Hampradipta
PEMBUNUHAN KACAB BANK - Polisi kuak motif pembunuhan Ilham Pradipta kacab bank BUMN, incar dan ingin pindahkan uang, oknum TNI terlibat, 15 orang tersangka. 

Menurutnya, salah satu pelaku, yang berinisial EW alias Eras, mendapat perintah untuk melakukan penculikan terhadap korban.

“Adik kami, Eras (salah satu pelaku), diminta untuk menjemput paksa (menculik). Setelah menjemput korban pada sore hari, ada perintah dari oknum F,” kata Adrianus.

Setelah penculikan, Eras dan rekannya diperintah untuk menyerahkan korban kepada seseorang di wilayah Cawang, Jakarta Timur. 

Setelah itu, mereka meninggalkan lokasi kejadian, tetapi kembali mendapat perintah untuk mengantar pulang korban. 

Baca juga: Sosok Pemberi Uang Kopda FH, Prajurit TNI Diduga Terima Rp45 Juta untuk Eksekusi Kacab Bank BUMN

15 TERSANGKA - Kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN libatkan 4 klaster, 15 orang jadi tersangka di antaranya pengusaha asal Jambi hingga mantan atlet kickboxing.
15 TERSANGKA - Kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN libatkan 4 klaster, 15 orang jadi tersangka di antaranya pengusaha asal Jambi hingga mantan atlet kickboxing. (IST via TribunJakarta.com)

Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator

Kuasa hukum tersangka EW alias Eras, Adrianus Agal, mengajukan permohonan kliennya sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia menilai pengajuan itu penting untuk membuka keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus penculikan yang menyeret Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta

"Pengajuan ini harus ke lembaga yang berwenang, kami ajukan ke LPSK. Kenapa mengajukan itu? karena undang-undang mengakomodir hal itu, karena sebelum terungkap, beberapa pelaku intelektual ini kan ada indikasi bahwa mau mengorbankan Eras dan kawan-kawan," ujar Adrianus kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Ia menjelaskan, kliennya berasal dari klaster penculik, yang tidak memiliki hubungan dengan para pelaku intelektual maupun eksekutor lainnya.

Hal ini, menurutnya, menguatkan dugaan adanya perintah dari pihak lain untuk melaksanakan aksi penculikan.

"Atas dasar itu, kami mengajukan justice collaborator ini, karena dari beberapa klaster ini kan tidak saling mengenal, dari klaster dalang intelektual kami tidak pernah kenal, klaster eksekusi Juga kami tidak kenal, kami tidak tahu apakah dalam BAP mereka seperti apa, kami mau mengungkap fakta bahwa ada peran untuk memerintahkan mereka melaksanakan pekerjaan penculikan itu," ucapnya.

Adrianus menegaskan, pengajuan sebagai justice collaborator juga bertujuan untuk membantu mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih besar. 

Ia berharap keterbukaan ini dapat menjadi pertimbangan meringankan bagi kliennya, meskipun kemungkinan bebas dinilai kecil.

"Kami tahu dalam proses perkara ini, pembebasan mungkin sulit. Tapi setidaknya, ada alasan yang meringankan. Apakah nanti dikabulkan, itu tergantung majelis hakim," pungkasnya.

Adrianus memastikan, permohonan tersebut telah diajukan secara resmi ke LPSK.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
Ilham Pradiptabank BUMN
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved