Breaking News:

Berita Viral

Sosok Kompol AP, Polwan Diisukan Terseret Skandal Asmara dengan Irjen Krishna Murti, Janda Anak Satu

Irjen Krishna Murti diterpa isu selingkuh, ini sosok Kompol AP, polwan yang dikabarkan jalin hubungan dengannya, janda anak satu.

Editor: ninda iswara
Instagram @krishnamurti_bd91
DUGAAN PERSELINGKUHAN KRISNA MURTI - Foto Irjen Pol. Dr. Krishna Murti, S.I.K., M.Si. Irjen Krishna Murti diterpa isu selingkuh, ini sosok Kompol AP, polwan yang dikabarkan jalin hubungan dengannya, janda anak satu. 

Kemudian, Kombes Pol Karimudin Ritonga, Kombes Pol Roni Faisal Saiful F., Kombes Pol Jury L. Siahaan, Kombes Pol Harry Andreas, Kombes Pol Restawati T, dan Kombes Pol Adhitya P.A.

Lalu, ada juga disebutkan seluruh Akreditor Madya Rowabprof, dan beberapa akreditor muda, perwira hukum, serta staf pelaksana Divpropam.

Informasi yang santer beredar, hasil gelar perkara menyebutkan bahwa Irjen Krishna Murti masih terikat hubungan yang sah dengan istrinya, Nany Ariany Utama, S.E.

Dari pernikahannya itu, Irjen Krishna Murti memiliki dua orang anak.

Adapun dugaan skandal asmara antara Irjen Krishna Murti dan Kompol AP dinarasikan bermula pada tahun 2018.

Saat itu, Irjen Krishna Murti yang masih menjabat sebagai Karo Misinter bertemu dengan Kompol AP.

Dari sana komunikasi terus terbangun, hingga berlanjut pada hubungan mesra.

Bahkan, keduanya disebut punya panggilan mesra masing-masing “papapz” dan “mamamz”.

Menurut narasi yang beredar, pada tahun 2024, terjadi konfrontasi antara istri sah Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggraini Putri di sebuah pusat perbelanjaan.

Kala itu Kompol AP membantah punya hubungan dengan sang jenderal.

Namun, video dan foto kemesraan keduanya yang dibawa dalam rapat tertutup itu menjadi bukti dugaan hubungan keduanya.

Dari hasil rapat tertutup atau gelar perkara tersebut, para pihak yang menghadiri kegiatan itu memutuskan bahwa Irjen Krishna Murti diduga telah melakukan pelanggaran etik.

Adapun dasar hukumnya yakni Pasal 13 ayat (1) PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, dan Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3) serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Para pihak menegaskan bahwa tindakan ini masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Respon Kompolnas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), lembaga negara non-struktural yang bertugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merespon isu ini.

Kompolnas menegaskan akan meminta klarifikasi soal isu liar tersebut. 

"Akan kita minta klarifikasi ya," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, Selasa (16/9/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

Yusuf mengatakan, bahwa masalah ini merupakan pelanggaran etika kepribadian, bukan kelembagaan.

"Masalahnya pun diduga masalah rumah tangga. Setidaknya, jika ditarik ke norma kode etik ruangnya. Ruangnya ada pada pelanggaran etika kepribadian atau bisa juga etika kelembagaan. Tapi tentu ini tetap perlu Kompolnas mendapatkan klarifikasi," katanya

(TribunNewsmaker/Bangkapos)

Sumber: Bangka Pos
Tags:
Krishna MurtiKompol APpolwan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved