Keluarga Cendana
Tutut Soeharto Belum Seberapa, Segini Utang Tommy Soeharto Kepada Negara, Tembus Rp2,61 Triliun!
Tommy Soeharto kembali menjadi sorotan publik terkait tunggakan utangnya kepada negara.
Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tommy Soeharto kembali menjadi sorotan publik terkait tunggakan utangnya kepada negara.
Hingga kini, jumlah utang yang harus dibayarkan mencapai Rp2,61 triliun.
Angka ini jauh melampaui isu yang sempat menyeret nama Tutut Soeharto sebelumnya.
Baca juga: Sosok Yudhi Sanger, Anak Yurike Sanger Istri ke-7 Soekarno, Pemandu Gunung, Aktif Olahraga Trail Run
Tutut Soeharto Dicekal ke Luar Negeri
Tutut Soeharto dicekal untuk bepergian ke luar negeri karena pihaknya masih memiliki tanggung jawab merampungkan piutang terhadap negara.
Surat pencekalan ke luar negegri itu tertulis di Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara.
SK itu diteken saat Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani Indrawati pada 17 Juli 2025.
Pencekalan terhadap saudara kandung Titiek Soehato ini sejatinya bukan kasus pertama.
Negara menggunakan mekanisme ini hampir di setiap kasus yang ada potensi kerugian triliunan rupiah, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

BLBI adalah skema bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia.
Para pelaku dicekal ke luar negeri agar tidak melarikan diri atau melakukan pemindahan aset ke luar negeri.
Pemerintah RI khawatir sulit melakukan pelacakan jika pelaku berada di luar negeri.
Dalam kasus Tutut Soeharto ini, pemerintah mengklaim Tutut Soeharto terafiliasi dengan tiga perusahaan yang memiliki piutang atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang nilainya mencapai Rp700 miliar.
Tutut Soeharto dianggap bertanggung jawab terhadap piutang tersebut.
Tiga perusahaan itu yakni PT Citra Bhakti Margatama Persada, PT Citra Mataram Satriamarga Persada, dan PT Marga Nurindo Bhakti.
"Nilai utangnya, aku gak ingat detailnya, karena ada yang berupa dolar juga. Tapi total (3 perusahaan grup Citra milik Mbak Tutut) itu sekitar Rp 700 miliar," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, Selasa (20/6/2023) kala itu.
Rio mengatakan, perusahaan tersebut tidak memiliki jaminan.
Namun, pemerintah tengah menelusuri harta kekayaan lain dari tiga perusahaan itu.
"3 perusahaan ini tidak ada jaminan. Harta kekayaan lain (sedang ditelusuri). Sebagaimana debitur lain yang harta kekayaan lainnya kita lihat, kita juga akan lihat. Waktu kita kan nggak banyak," ungkap Rio.
Kemenkeu sendiri telah memanggil Tutut Soeharto untuk menindaklanjuti soal utang tersebut.
Namun, kata Rio, yang hadir selalu kuasa hukum Tutut Soeharto.
"Sudah lakukan pemanggilan kepada Bu Rukmana (Tutut Soeharto), yang datang kuasa hukum. Namun belum ada kesepakatan," jelas Rio.
Hingga pada 17 Juli 2025 Kemenkeu memperbarui surat keputusan yang diteken Sri Mulyani Indrawati.
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 itu pun terbit, namun kini digugat Tutut Soeharto.

Segini Utang Tommy Soeharto Kepada Negara
Aset Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto senilai Rp2 triliun yang disita pemerintah melalui Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI pada 2021 belum laku dilelang.
Utang Tommy Soeharto terhadap negara terkait berbagai bentuk bantuan dan program yang diterima oleh keluarga Cendana selama Presiden Soeharto berkuasa.
Selain Tommy, Bambang Trihatmodjo dan Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto juga mendapat warisan utang tersebut.
Sampai sekarang, pemerintah terus berupaya mengambil haknya dari ketiga anak Soeharto.
Asal-usulnya juga berbagai macam, mulai dari utang terkait pelaksanaan SEA Games XIX 1997 hingga BLBI.
Utang Tommy kepada negara sejumlah Rp2,61 triliun
Utang Tommy kepada negara sejumlah Rp2,61 triliun. Utang ini terkait perusahaan mobil bentukan Soeharto, PT Timor Putra Nasional (TPN). Satgas BLBI telah menyita empat aset berupa tanah debitur atas nama PT TPN yang dijaminkan kepada PT Bank Dagang Negara di Karawang, Jawa Barat, pada 5 November 2021, sesuai putusan pengadilan.
“Dengan kedua putusan tersebut, maka perjanjian perdamaian antara PT Vista Bella Pratama dengan Menteri Keuangan tanggal 27 November 2008 telah dianggap sah, sehingga utang PT TPN kembali menjadi hak tagih Kementerian Keuangan,” seperti dikutip dari siaran pers, pada Senin, 8 November 2021.
(TribunNewsmaker.com/Eri Ariyanto)(TribunNews)
Tutut Soeharto Belum Seberapa, Segini Utang Tommy Soeharto Kepada Negara, Tembus Rp2,61 Triliun! |
![]() |
---|
Bisnis Darma Mangkuluhur, Anak Tommy Soeharto Bangun Lapangan Golf Rp 1,2 T, Lamar Patricia Schuldtz |
![]() |
---|
Rayakan 25 Th Pernikahan, Mayangsari Manja ke Bambang Trihatmodjo, Meriah Dihadiri Titiek Soeharto |
![]() |
---|
Hadiri Nikahan Al Ghazali-Alyssa, Titiek Soeharto Pakai Gelang Giok, Harga Rp 1,2 M, Ada Filosofinya |
![]() |
---|
Potret Cantik Tata Cahyani saat Ultah, Eks Tommy Soeharto Awet Muda di Usia 50, Langsing Bak Gadis |
![]() |
---|