Breaking News:

Berita Viral

Detik-detik Risman Bunuh Hijrah di Pasangkayu Sulbar, Korban Dipermalukan dengan Dilepas Celananya

Risman (33) petani asal asal Dusun Urubanua, Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat ditetapkan tersangka pembunuhan Hijrah (19)

Tayang:
Editor: Eri Ariyanto
Tribunsulbar.com/Dokumentasi Polres Pasangkayu
RISMAN DITETAPKAN TERSANGKA - Foto kolase, Hijrah (kanan) dan Risman (kiri). Terungkap alasan sebenarnya Risman (33) melepas celana yang dikenakan karyawati koperasi BUMN, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Hijrah, seusai dibunuh dan ditinggalkan di kebun. Risman akhirnya ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti pada Minggu (21/9/2025). 

“Kalau tidak bisa bayar hutang, jangan berhutang!” ucapan itu diduga kemudian memicu emosi pelaku hingga terjadi tindak kekerasan.

Korban ditendang hingga terjatuh, kepalanya dibenturkan ke tanah, lalu dicekik menggunakan tangan. 

Tak berhenti di situ, Risman juga menggunakan jilbab korban untuk menjerat lehernya hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku melakukan tindakan keji lainnya dengan melepas celana korban. 

Hal itu dilakukan untuk mempermalukan korban bila jasadnya ditemukan orang lain. 

Usai aksinya, Risman menyembunyikan motor korban sekitar 100 meter dari lokasi kejadian, kemudian pulang dengan berjalan kaki seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

Keesokan harinya, Sabtu (20/9/2025), jasad korban ditemukan oleh warga bernama Gufran bersama anggota Linmas Hamal di area kebun kelapa, Dusun Tangga-Tangga, Desa Sarjo. 

Penemuan itu sontak menggegerkan warga setempat.

“Korban langsung dievakuasi ke RSUD Ako untuk pemeriksaan luar, dan malam harinya tim forensik RS Bhayangkara Mamuju datang melakukan autopsi,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Rully Marwan.

RISMAN DITETAPKAN TERSANGKA - Foto kolase, Hijrah (kanan) dan Risman (kiri). Terungkap alasan sebenarnya Risman (33) melepas celana yang dikenakan karyawati koperasi BUMN, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Hijrah, seusai dibunuh dan ditinggalkan di kebun. Risman akhirnya ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti pada Minggu (21/9/2025).
RISMAN DITETAPKAN TERSANGKA - Foto kolase, Hijrah (kanan) dan Risman (kiri). Terungkap alasan sebenarnya Risman (33) melepas celana yang dikenakan karyawati koperasi BUMN, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Hijrah, seusai dibunuh dan ditinggalkan di kebun. Risman akhirnya ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti pada Minggu (21/9/2025). (Tribunsulbar.com/Dokumentasi Polres Pasangkayu)

Berkat kerja cepat tim Satreskrim Polres Pasangkayu, Risman berhasil ditangkap tak lama setelah jasad korban ditemukan. 

Ia kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasangkayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan yang dipicu persoalan hutang bisa berujung pada tragedi tragis bila emosi tidak terkendali.

Diberitakan sebelmnya, Polisi resmi menetapkan Risman (33), seorang petani asal Dusun Urubanua, Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat sebagai tersangka pembunuhan setelah berhasil diringkus kurang dari 24 jam pasca penemuan jasad korban.

Kasat Reskrim IPTU Rully Marwan, mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari hasil penyelidikan intensif, keterangan saksi, serta hasil autopsi tim forensik RS Bhayangkara Mamuju.

“Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas IPTU Rully, Minggu (21/9/2025).

Halaman 2/3
Tags:
RismanhijrahutangPasangkayuSulawesi Barat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved