Breaking News:

Akhirnya Cair! Gaji ke-13 ASN & Pensiunan Dibayarkan Pada 2 Juni 2026, Ini Daftar Hak yang Diterima

Gaji ke-13 ASN dan pensiunan mulai cair 2 Juni 2026. Simak rincian komponen dan besaran haknya!

Tayang:
Editor: Eri Ariyanto

Ringkasan Berita:
  • Gaji ke-13 ASN dan pensiunan mulai dicairkan pada 2 Juni 2026 untuk membantu kebutuhan masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.
  • Besaran yang diterima mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, dengan nominal berbeda sesuai golongan dan jabatan masing-masing.
  • Namun, ASN, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi tertentu tidak berhak menerima gaji ke-13.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar yang telah lama dinantikan akhirnya tiba bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan di seluruh Indonesia.

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan ASN aktif, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan yang berhak menerima tambahan penghasilan tersebut.

Pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu meringankan berbagai kebutuhan keluarga, mulai dari biaya pendidikan anak hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.

Besaran yang diterima setiap penerima akan berbeda, menyesuaikan status, golongan, jabatan, serta komponen penghasilan yang melekat.

Bagi ASN aktif, gaji ke-13 mencakup gaji pokok beserta sejumlah tunjangan yang menjadi hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pensiunan akan menerima pembayaran berdasarkan komponen pensiun bulanan yang selama ini diterima secara rutin.

Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran khusus agar proses pencairan dapat berjalan lancar dan diterima tepat waktu oleh seluruh penerima manfaat.

Lalu, komponen apa saja yang masuk dalam pembayaran gaji ke-13 ASN dan pensiunan yang mulai cair per 2 Juni 2026? Berikut rincian lengkap hak yang akan diterima.

Baca juga: Kisah Inspiratif Willian Pacho, Lahir dari Keluarga Miskin Kini Jadi Bintang PSG: Bergaji Fantastis

Seperti diketahui, pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai dicairkan pada Juni 2026.

Gaji tersebut akan menyasar pada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan ASN.

Penyaluran manfaat tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara serta pensiunan.

Sementara itu, PT Taspen (Persero) menyatakan gaji ke-13 bagi pensiunan akan mulai disalurkan paling cepat pada Selasa,, 2 Juni 2026.

Taspen menyebut pencairan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan hak pensiun diterima tepat waktu oleh para penerima.

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Belas Ketiga Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahan akun Instagram resminya, @taspen , Sabtu (23/5/2026). 

Besaran gaji ke-13 ASN dan pensiunan

Halaman 1/3
Tags:
gajiASNPensiunan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved